Hap! Jaksa Tangkap Koruptor Marzuki Saat Sedang Beli Makanan

Istimewa

LAMPUNG/86 -- Tim gabungan intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap Ahmad Marzuki pada Rabu pagi di Tuban, Jawa Timur. Terpidana korupsi itu ditangkap saat sedang membeli makanan.

Ahmad Marzuki masuk dalam DPO sudah berjalan empat tahun lalu atau sejak tahun 2014. Dirinya dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi (TPK) atas penjualan produk Uniliver di PT PPI cabang Bandar Lampung yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Marzuki merupakan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Ia dijatuhi selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Terdakwa yang saat menjabat sebagai direktur telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 986 juta. Atas perbuatannya, pengadilan memutus agar terpidana membayar denda sesuai dengan kerugian negara sudsider tiga tahun kurungan penjara. Dalam putusan pengadilan, terpidana dijatuhi dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Namun saat akan dieksekusi, ia kabur sejak 2014. Jaksa terus melacak keberdaannya dan menangkap di Tuban. "Terpidana menjual rumah di Jalan Pulau Singkep Karang Sari, Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung. Dia menjual rumah itu untuk modal kabur," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Ari Wibowo, Kamis (21/2/2019).

Ari menjelaskan, Marzuki menjadi buron sejak tahun 2014 dan kemudian bersembunyi di Tuban, Jawa Timur. Uang hasil penjualan rumah tersebut digunakannya untuk modal usaha di sana. " Dengan modal itu, terpidana membuka usaha menjual mainan anak," kata dia. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar