Pura-pura Beli Gula, Pembeli Bacok Pedagang

Pelaku pembacokan saat diamankan polisi

INDRAMAYU/86 -- Pria asal Indramayu berinisial R (34) nekat melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap seorang pemilik toko kelotong, Ardes Sampurna (34). Beruntung nyawa Ardes terselamatkan.

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris Marzuki menyebutkan kejadian percobaan pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, Sabtu (23/2/2019) di toko milik Ardes di Desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Saat kondisi toko sepi, lanjut Yorsi, R masuk ke toko dan berpura-pura membeli gula. "Pelaku pura-pura beli gula. Saat korban mengambil gula, pelaku langsung membacok korban dengan membabi buta. Lebih dari 10 bacokan. Setelah membacok, korban langsung kabur menggunakan sepeda motor," kata Yoris saat pers rilis di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Minggu (24/2/2019) sore.

Akibat serangan pelaku, dikatakan Yoris, Ardes mengalami luka berat. Lebih dari 10 bacokam bersarang ke Ardes, yakni di bagian kepala dan lengan. Beruntung nyawa Ardes berhasil diselamatkan.

" Korban masih mendapat perawatan di RSUD Indramayu. Sementara pelaku berhasil kita ringkus di rumah salah satu keluarganya tadi pagi, Minggu (24/2/2019) jam 05.00 WIB di wilayah Cikijing, Kabupaten Majalengka," kata Yoris.

Lebih lanjut, Yoris menjelaskan motif pelaku yang ingin membunuh korban. Menurut hasil pemeriksaan, lanjut Yoris, pembunuhan yang dilakukan R bermotif karena dendam pribadi. R merasa kesal dengan tingkah laku Ardes.

" Sekitar satu bulan lalu, pelaku sempat membeli kertas nasi disuruh oleh bosnya ke toko korban. Namun kertas nasinya salah. Pelaku balik ke toko korban untuk menukar kertas, namun korban menolak. Akhirnya pelaku membeli kertas nasi baru," papar Yoris.

Tak hanya itu, Yoris mengatakan pelaku sempat dibuat kesal oleh korban saat menukarkan uang pecahan kertas Rp 200 ribu menjadi uang pecahan logam.

" Pelaku pernah menukar uang kertas Rp 200 ribu dengan uang recehan ke korban. Ternyata uang receh yang diterima pelaku tak sesuai jumlahnya," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung itu.

Yoris menambahkan pelaku dijerat pasal 338 juncto 53 dan atau 353 ayat 2 tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan. Pelaku diancam kurungan penjara selama 15 tahun. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar