Gadis di Bawah Umur Dicabuli 4 Pemuda di Pantai

Istimewa

JEPARA/86 -- Empat pemuda di Kabupaten Jepara melakukan kekerasan seksual terhadap gadis yang masih di bawah umur, setelah sebelumnya dicekoki minuman keras.

Kelakuan bejat itu dilakukan di pinggir pantai dan sebuah gubuk pinggir sungai. Nasib nahas itu dialami seorang gadis yang masih berusia 14 tahun di Jepara.

Awalnya, korban bersama satu rekannya jalan-jalan ke Pantai Pungkrung, Mlonggo, 8 Februari 2019 sekitar pukul 19.30 WIB. Namun, di perjalanan sepeda motor mereka mengalami ban bocor.

Rekan korban kemudian menelpon FM alias Kempot (26), warga Desa Jambu Barat RT 37 RW 16 untuk meminta bantuan. FM pun datang bersama tiga rekannya yakni SH alias Togok (25) warga Desa Sinanggul RT 36 RW 7 dan JS alias Pocong (22) serta J alias Blorok (20) warga Desa Jambu Barat.

Keempat pemuda itu lalu membawa korban menuju tukang tambal ban. Di saat menunggu, keempatnya justru memaksa korban menenggak miras jenis ginseng dan mencabuli korban di sekitar pantai.

Tidak puas sampai di situ, korban dibawa ke sebuah gubuk di pinggir sungai di Desa Sinanggul dan kembali dicabuli. Bahkan tersangka JS nekat memperkosa korban.

Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman, menuturkan bahwa korban dipaksa meminum ginseng oleh para tersangka sebelum dicabuli. Kini keempat pelaku sudah ditahan.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Keempatnya terjerat pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujar Kapolres saat gelar kasus di Mapolres Jepara, Senin (25/2/2019). (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar