Ngaku Janda untuk Berkencan, Barbie dan Suami Peras Pemuda

Ilustrasi

DEPOK/86 ---  Polisi menangkap seorang wanita bernama Barbie Arlifsyani Botan beserta enam pemuda lainnya setelah melakukan penipuan dan perampokan kepada empat korban di Depok. Barbie diminta oleh suaminya untuk menipu dengan berpura-pura menjadi janda.

"Terlapor Barbie disuruh suaminya Hartono untuk mencari korban melalui kenalan Facebook untuk mencari teman selingkuh dan disuruh berpura-pura mengaku menjadi janda," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan dalam keterangannya, Selasa (26/3/2019).

Kejadian ini bermula ketika korban Yogi Hidayat berkenalan dengan Barbie melalui Facebook. Perkenalan ini berlanjut chating-an hingga korban dan pelaku memutuskan untuk bertemu di Setu, Cilangkap, Tapos pada hari Minggu (24/3).

"Baru hari Minggu tanggal 24 Maret 2019, sekitar jam 17. 00 WIB pelapor di WhatsApp oleh terlapor kalau sudah sampai di Setu Cilangkap," ucap Deddy.

Setelah bertemu di Setu, akhirnya korban beserta temannya bernama Zakharia diajak ke kontrakan Barbie. Sesampainya di sana, Yogi justru bertemu dengan pelaku Hartono suami dari Barbie.

"Pelapor dibawa masuk ke dalam kontrakan terlapor, dan ternyata terlapor mempunyai suami yang bernama Hartono, dia langsung marah dan menuduh pelapor kalau mau selingkuh sama istrinya (Barbie), langsung pelapor dipukuli dan ditendang," ungkap Deddy.

Kemudian tidak lama datang lima teman Hartono ikut mengeroyok Yogi. Tidak terima dikeroyok, Zakharia kemudian memanggil juga teman-temannya yang justru ikut dianiaya oleh Hartono.

Tidak cukup menganiaya, Hartono juga merampas barang-barang milik Yogi dan teman temnannya. Tersangka Hartono meminta Yogi dan Zakaria untuk menebus barang yang dirampasnya.

"Kemudian pelaku bilang sama korban boleh ambil HP akan tetapi harus ditebus, sebesar Rp 1,5 juta. Selanjutnya barang milik pelapor yang dirampas oleh para pelaku berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio B 6833 TOP dan 1 buah HP merk Xiaomi, pelaku mengatakan barang boleh di ambil harus ditebus Rp. 2.500.000," tutur Deddy.

Yogi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Depok. Dalam kasus ini, polisi tidak hanya menangkap Barbie dan Hartono, tetapi juga Iwan Darmawan, Wahyu Hidayat, Angga Hazhari, M Zaen Alrasyid.

"Para pelaku disangkakan pasal 365 dan atau pasal 368 dan atau pasal 170 KUHP atas dugaan tindak pidan curas, peras dan atau pengeroyokan," tandasnya. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar