4 Pelaku Pengeroyokan di Balai Jaya Ditangkap, Tiga DPO

Polres Rohil saat konferensi Pers pengungkapan kasus

UJUNGTANJUNG/86 --- Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar konferensi pers pengungkapkan kasus pengeroyokan yang dilakukan Agus Dkk secara bersama-sama yang terjadi di Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya.

Kasat Reskrim, AKP Farris Nur Sanjaya SIK dalam Konferensi pers nya, Kamis (28/3) mengatakan kejadian tersebut bermula dari rebutan lapak menjaga alat berat di Blok 22-23 kebun kelapa sawit PT. IVOMAS di Kepenghuluan Balam Sempurna Km. 31.

Dijelaskan Farris, pengeroyokan tersebut terjadi pada 27 Januari sekitar pukul 14:00 wib. Yang mana Agus Butar Butar bersama enam rekannya yakni Timbul, Farod, Ginda Manurung, Riki dan Eko datang ke Blok 22-23 menggunakan tiga unit mobil.

Sesampainya dilokasi kejadian tersebut,Agus Dkk langsung melakukan penyerangan terhadap korban Parmajuan Munte dan empat rekannya yakni James Sinaga, Bambang, Jefri dan Abdillah Lubis yang sedang melaksanakan jaga alat berat di kebun itu.

"Hasil pemeriksaan kami, yang bertikai ini dulunya pernah jadi pengurus pemuda pancasila di Rokan Hilir," ungkap Farris.

Dalam pengeroyokan itu lanjut Farris, Agus dkk menggunakan senjata tajam jenis klewang, benda tumpul berupa broti jenis gagang cangkul, dan senjata api, sehingga korban mengalami iuka-iuka, memar dan lebam pada bagian tubuh, dan retak pada bagian tulang kering kaki kiri yang mengakibatkan tidak dapat berjalan.

Atas kejadian tersebut para korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir. Para tersangka ditangkap pada 18 Maret. Namun tiga diantaranya, yakni Timbul, Farod dan Eko masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Empat tersangka bersama barang bukti saat ini masih diamankan di Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut. Tersangka dalam kasus ini akan dijerat pasal 170 KUHPidana. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar