Polisi Gerebek Kampung Narkoba Jaringan Lapas, 12 Orang Ditangkap

Ilustrasi penangkapan

JAMBI/86 --- Ditresnarkoba Polda Jambi menggerebek kampung narkoba di kawasan Pulau Pandan, Danau Sipin, Kota Jambi. Dalam penggerebekan tersebut 12 orang diamankan petugas.
Dari hasil penyelidikan, lima diantaranya masih dikembangkan karena merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Eka Wahyudianta mengatakan, penggrebekan tersebut dilakukan atas informasi dari warga setempat yang seterusnya ditindaklanjuti.

"Para tersangka tersebut merupakan jaringan Kapas Klas II A Jambi dan berperan sebagai pengedar," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (10/5/2019).  

Saat ini, kelima tersangka tersebut masih dilalukan pengembangan untuk pendalaman kasus tersebut. "Mereka ini mendapatkan sabu dari lapas melalui kurir, makanya kita kembangkan dengan lima tersangka," tutur Eka.

Dari informasinya yang didapat, terungkapnya jaringan Lapas tersebut, bermula dari tim menangkap satu orang perempuan berinisial DL.

Dari keterangan DL, petugas menangkap tersangka lainnya yang ada di satu camp penjualan sabu yang saat itu tengah berlangsung transaksi. Saat itu, petugas menemukan 4 paket sabu yang siap edar yang diketahui milik DL.

DL juga mengaku dirinya sebagai penjual dan mendapat sabu dari kurir dalam lapas. Kepada petugas, DL juga mengaku narkotika itu dititip suaminya kepadanya, yakni Amran (DPO) yang diduga sebagai pengedar yang menyuplai dari lapas. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar