Gadis ABG Disetubuhi Pacarnya Sendiri di Hari Ulang Tahun

Ilustrasi

JAMBI/86 --- Seorang gadis remaja berinisial TT (15) bernasib malang usai terenggut keperawanannya oleh pacarnya sendiri, Koko (18) warga Jalan Darmapala, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Korban disetubuhi berkali-kali di rumah kekasihnya itu terhitung sejak pertengahan Mei 2019 lalu. Tak hanya sekali, hubungan intim laiknya suami istri tersebut bahkan terjadi berulang kali.

Perbuatan asusila itu kerap kali dilakukan di rumah pelaku yang memang sering sepi. Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan saat dihubungi mengakui adanya kejadian tersebut.

"Kejadian tersebut terungkap setelah orangtua korban melaporkan pelaku kepada polisi dengan laporan polisi Nomor: LP /B- 445 /VI/ 2019/SPKT III/Resta Jambi, tanggal 14 Juni 2019," ujarnya, Kamis (20/6/2019).

Dari informasi yang didapat, antara Koko dan TT sudah menjalin asmara sejak bulan Agustus 2018 lalu. Hingga pada hari ulang tahun TT pada 14 Mei 2019 lewat tengah malam korban menghubungi pacarnya lewat aplikasi pesan singkat untuk meminta jemput di rumahnya.

Pelaku kemudian bersedia menjemput pacarnya itu untuk dibawa ke rumahnya. Sesampainya di rumah tersangka, kedua insan berlainan jenis itu saling curhat. Lantaran rumah pelaku dalam keadaan sepi, obrolan keduanya berlanjut di dalam kamar tersangka.

Materi perbincangan mereka pun kian menjurus ke hal-hal berbau porno hingga akhirnya pelaku tak kuasa menahan nafsu syahwatnya. Alhasil, terjadilah perbuatan zina yang melibatkan anak di bawah umur itu.

“Pertama kali korban disetubuhi saat hari ulang tahunnya di rumah pacarnya. Dan terakhir 13 Juni lalu. Saat itu, korban dijanjikan pelaku akan bertanggung jawab jika korban hamil,” kata Kompol Yuyan.

Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan perbuatannya hingga tujuh kali. Atas perbuatannya, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi Dia terancam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

" Ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara paling lama dan 5 tahun penjara paling rendah,” ujarnya. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar