Pelaku Pembunuh Mariyani Dijerat Pasal Berlapis

TPR terancam kurungan penjara 15 tahun karena telah melanggar pasal 338 KUHP jo 365 KUHP

UJUNG TANJUNG - Aktor pelaku pembunuhan Mariyani (30) akan dijerat dengan pasal berlapis. Pasalnya, tersangkaTPR merupakan pelaku utama dalam kasus ini. 

"Untuk pelaku TPR yang tidak lain adalah merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Selain membunuh dia juga tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas). Tersangka akan kita jerat dengan pasal berlapis,  yakni pasal 338 KUHP jo 365 KUHP, " kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH kepada Www.Riau86.com, Jumat (2/11/2018).

Orang nomor satu di Polres Rohil, menjelaskan bahwa tersangka TPR akan diganjar dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Dan dua tersangka lainnya,  yakni AS dan Sun akan dijerat pasal 480 KUHP.  Karena keduanya terbukti telah menerima sepeda motor korban yang sempat diambil oleh tersangka TPR tersebut.

Dimana dalam pemberitaan lalu disebutkan, bahwa misteri mayat berjenis kelamin perempuan yang ditemukan pada Sabtu (27/10) . TKP ditemukan ditengah kebun kelapa sawit Simpang Jengkol kepenghuluan Kasang Bangsawan kecamatan Pujud dengan kondisi yang memprihatinkan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian mayat Mrs X tersebut diduga bernama Mariyani (30) warga RT 002 RW 002 Dusun Murini kepenghuluan Bakti Makmur kecamatan Bagan Sinembah. 

Dimana, penyelidikan kasus penemuan mayat perempuan di kebun kelapa sawit beralamat di  Simpang Jengkol Kepenghuluan Kasang Bengsawan Kabupaten Rohil yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP M Faizal Ramzani SH Sik. Hasil pengecekan sementara mayat merupakan seorang perempuan dengan ciri-ciri  rambut panjang,  memakai anting anting,  baju kaos lengan panjang corak garis warna putih dan pink,  celana panjang dan bra. (Armind/86)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar