Pelaku Pembunuh Mariyani Dijerat Pasal Berlapis
UJUNG TANJUNG - Aktor pelaku pembunuhan Mariyani (30) akan dijerat dengan pasal berlapis. Pasalnya, tersangkaTPR merupakan pelaku utama dalam kasus ini.
"Untuk pelaku TPR yang tidak lain adalah merupakan pelaku utama dalam kasus ini. Selain membunuh dia juga tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas). Tersangka akan kita jerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP jo 365 KUHP, " kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH kepada Www.Riau86.com, Jumat (2/11/2018).
Orang nomor satu di Polres Rohil, menjelaskan bahwa tersangka TPR akan diganjar dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Dan dua tersangka lainnya, yakni AS dan Sun akan dijerat pasal 480 KUHP. Karena keduanya terbukti telah menerima sepeda motor korban yang sempat diambil oleh tersangka TPR tersebut.
Dimana dalam pemberitaan lalu disebutkan, bahwa misteri mayat berjenis kelamin perempuan yang ditemukan pada Sabtu (27/10) . TKP ditemukan ditengah kebun kelapa sawit Simpang Jengkol kepenghuluan Kasang Bangsawan kecamatan Pujud dengan kondisi yang memprihatinkan.
- Seribu Komunitas Rohil Galang Dana Peduli Palu
- Panitia DPD AJOI Kepri untuk Peduli Sulteng Semakin Solid
- Polisi Amankan 3 Orang Terkait Pembakaran Bendera Tauhid di Garut
- Menyusul DPD Kepri, DPD AJO Indonesia Sumbar akan Gelar Aksi Peduli Sulteng
- Banjir Genangi Jalan Penghubung Perumahan Sungai Medang di Pelalawan
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian mayat Mrs X tersebut diduga bernama Mariyani (30) warga RT 002 RW 002 Dusun Murini kepenghuluan Bakti Makmur kecamatan Bagan Sinembah.
Dimana, penyelidikan kasus penemuan mayat perempuan di kebun kelapa sawit beralamat di Simpang Jengkol Kepenghuluan Kasang Bengsawan Kabupaten Rohil yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP M Faizal Ramzani SH Sik. Hasil pengecekan sementara mayat merupakan seorang perempuan dengan ciri-ciri rambut panjang, memakai anting anting, baju kaos lengan panjang corak garis warna putih dan pink, celana panjang dan bra. (Armind/86)
Tulis Komentar