Kurir Sabu Ditangkap di Samping Rumah

Tersangka NP (24) dengan BB Sabu dan Hp Nokia

UJUNGTANJUNG --- Lagi, Tim Satnarkoba Polres Rohil ciduk pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Dan kali ini, seorang pemuda berinisial NP (24) warga jalan Tugu, kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan yang disasar petugas kepolisian. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com, bahwa pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ditangkap oleh tim opsnal Sat Narkoba saat berada disamping rumah. 

Turut diamankan dalam penyergapan itu terdapat barang bukti yaitu, satu bungkus  plastik yang berlakban hitam yang didalamnya berisi tiga paket diduga berisi sabu-sabu, satu unit Hand Phone Merk Nokia  Warna biru.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan, bahwa kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut bermula pada hari Senin (5/11) sekira Pukul 21.30 Wib.

"Bahwa pada saat itu didapat informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya yang menyebutkan ada seseorang yang diduga sebagai pelaku perantara dalam penjualan Narkotika sabu-sabu," kata Juliandi.

Mendapatkan informasi tersebut, lanjut mantan Kasat Narkoba ini lagi tim Satnarkoba Polres Rohil langsung memberi tahukan hal tersebut  kepada Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH. Dannatas perintah kasat Res narkoba informasi tersebut diminta untuk di cek dan ditindak lanjuti.

Pada waktu sekira pukul 22.00 Wib, setelah sampai di TKP dan memastikan bahwa pelaku yang saat itu ada disamping rumah kemudian dengan gerak cepat tim langsung menghampiri pelaku,l dan memeriksa serta menggeledah. 

Saat penggeledahan berlangsung pelaku diketahui berusaha mengelabui petugas dengan menjatuhkan suatu benda warna hitam dari tangan kanannya. Namun, hal itu diketahui petugas yang akhirnya meminta pelaku untuk mengambil dan menunjukkan isi benda tersebut. 

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa benar benda tersebut yang sengaja dijatuhkan oleh pelaku dengan pelaku ketakutan. Dan juga benar isinya adalah sabu-sabu,dari hasil penangkapan tersebut. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut. (Armind)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar