Gerebek Wisma, Pengguna dan Pengedar Narkoba Ditangkap di Rohil

Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap tim opsnal Polsek Bagan Sinembah

BAGANBATU/86 --- Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dan kali ini, pihak kepolisian tidak hanya berhasil mengamankan penggunanya saja,  melainkan pengedar barang haram itu pun turut diamankan. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com, Kamis (29/11) menyebutkan, bahwa kedua pelaku yang diamankan tersebut masing-masing AZU alias Imam (36) warga Dusun Boltrem Jaya RT 06 RW 02 kepenghuluan Bagan Sinembah Barat dan ES alias Hendra (47) warga Dusun Panca Tunggal kepenghuluan Harapan Makmur kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira).

Dan selain mengamankan kedua pelaku, dalam penggerebekan tersebut juga turut disita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu unit HP merk Samsung Lipat type Duos warna hitam dan satu unit HP merk Nokia type 105 warna hitam. 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dilonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah,  Kompol Vera Taurensa SS MH mengatakan, bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan secara terpisah.

Diterangkan Kapolsek, penangkapan itu bermula pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2018 sekira pukul 20.30 Wib anggota Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sedang terjadi penyelahgunaan narkotika jenis sabu-sabu disebuah kamar nomor 18 Wisma Anggrek yang terletak di kawasan jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Caltex Kepenghuluan Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah.

Berbekal informasi tersebut serta atas perintah  Kapolsek Bagan Sinembah selanjutnya tim opsnal langsung meluncur kelokasi untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan,tepatnya sekira pukul 21.00 wib dengan didampingi oleh seorang petugas resepsionis kemudian tim opsnal langsung masuk kedalam kamar 18 wisma Anggrek.

Dimana saat itu, tim opsnal mendapati kalau pintu kamar tidak terkunci. Dan setelah berada dikamar, tim opsnal melihat tersangka AZU alias Imam tengah duduk di tempat tidur yang terdapat dikamar tersebut.

Selanjutnya, tim opsnal pun melakukan penggeledahan terhadap kamar tersebut dan dari lantai kamar tepatnya tidak jauh dari posisi tersangka ditemukan satu bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Sedangkan dari saku celana tersangka juga diamankan satu unit HP merk Samsung model lipat warna hitam yang diduga telah digunakan untuk memesan barang tersebut. 

Berdasarkan pengakuan tersangka,  bahwa barang haram tersebut didapatkan dari temannya yang bernama ES alias Hendra yang bertempat tinggal di Dusun Panca Tunggal kepenghuluan Harapan Makmur.

Selanjutnya, tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dengan membawa tersangka guna menunjukkan alamat rumah temannya tersebut. 

Dan setibanya dilokasi, tim opsnal mendapati tersangka sedang duduk sambil menonton televisi. Kemudian dengan gerak cepat, tim opsnal juga langsung melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka ES alias Hendra. 

Dari penggeledahan itu, tim opsnal menemukan satu unit HP merk Nokia type 105 warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunkasi untuk bertransaksi jual beli narkoba tersebut. 

" Dan untuk proses hukum lebih lanjut, kemudian kedua pelaku berikut dengan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah," jelas Kapolsek Bagan Sinembah,  Kompol. Vera Taurensa SS MH. 

Dan terhadap kedua pelaku, lanjut Kapolsek lagi akan dijerat dengan UU penyalahgunaan narkotika. " Keduanya kita jerat dengan pasal 114  jo 112 UU Narkotika," terang Kompol Vera kembali. (MasMin)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar