Main ke Rumah Teman Wanitanya

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Pelaku dan barang bukti sabu saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah

BAGANBATU/86 --- Seorang laki-laki bernama Ram alias Alan (40) warga jalan Sisingamangaraja RT 002 RW 002 kepenghuluan Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah tak berkutik saat dirinya ditangkap oleh tim opsnal Polsek Bagan Sinembah.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com, Sabtu (26/1/2019) menyebutkan, bahwa dirinya ditangkap karena diduga telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Hal ini terbukti saat dilakukan penangkapan, tim opsnal berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus plastik bening berisikan butiran kristal diduga sabu yang disimpan didalam satu bungkusan plastik bening, 9 bungkus plastik kosong yang diduga sebagai tempat sabu, sabu unit HP Samsung Lipat serta satu buah dompet warna hitam merk Marot Paris.

Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik yang dikonfirmasikan menyebutkan,  bahwa penangakapn itu dilakukan pada Jumat (25/1/2019) kemarin.

Penangkapan itu bermula pada hari Jumat, 25 Januari 2019 sekira pukul 13.00 Wib anggota tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui bernama Ram alias Alan sedang membawa barang diduga narkotika jenis sabu-sabu di jalan Sukarame Atas Dusun Bahagia RT 003 RW 006  Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah tepatnya dirumah kontrakan teman wanitanya yang bernama Wul.

Berbekal informasi itu, kemudian tim opsnal langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi. Namun saat itu tim opsnal mendapati pintu rumah itu dalam keadaan tertutup. Selanjutnya dengan didampingi warga setempat,  akhirnya tim opsnal kembali mendatangi rumah Wul tersebut.

Dimana,  saat itu tim melihat pintu rumah sudah dibuka dan ada dua orang laki-laki yang berdiri didepan pintu rumah tersebut. Sementara itu Wul sedang berdiri menghadap pintu depan rumahnya.

Bahkan,  saat itu tim opsnal menanyakan keberadaan pelaku dan dijawab Wul bahwa pelaku sedang berada di dalam kamar. Dan dengan gerak cepat,  kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Selain itu juga dilakukan penggeledahan terhadap rumah.

Dari penggeledahan itu ditemukan satu bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu dan 9 bungkus plastik bening kosong dari dekat televisi yang terdapat diruang tengah rumah tersebut.

Setelah memastikan pemilik barang haram itu,  kemudian terhadap tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut lagi.

" Saat ini kasusnya tengah kita tangani dan akan kita lakukan pengembangan terhadap asal usul barang haram itu, " jelas Nur Rahim.  (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar