Hebaaaat......Bandar Sabu Ditangkap di Rohil

Tersangka MW (33) dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah

BAGANBATU/86 - Seorang pria yang berinisial Mw alias Mar (33) warga Simpang Riset kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir hanya pasrah ketika ditangkap oleh tim opsnal Polsek Bagan Sinembah. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com menyebutkan,  bahwa penangkapan itu disebabkan telah terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Selain menangkap tersangka, tim opsnal juga turut mengamankan barang bukti berupa satu paket besar plastik bening yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,82 gram, satu paket kecil plastik bening berisikan butiran bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,58 gram. 

Selain itu juga turut diamankan, satu set alat hisap (bong), satu unit HP Nokia senter, dua buah mancis, satu buah amplop warna coklat, uang tunai sebesar Rp 760 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram,  serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam. 

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Vera Taurensa SS MH menerangkan, bahwa penangkapan tersebut berawal pada Ahad (9/12) dengan adanya informasi dari masyarakat yang mengaku sudah resah akibat prilaku tersangka.

Dimana dalam informasi itu dijelaskan, bahwa disekitar jalan Nuansa kelurahan Bahtera Makmur Kota, tepatnya dirumah salah seorang warga ada seorang pengedar dan bandar Narkotika yang sedang mengkonsumsi narkoba.

Atas perintah Kanit Reskrim,  Iptu Nir Rahim Sik kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Dan sekira pukul 20.45 Wib tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Mw alias Mar.

Dengan disaksikan oleh ketua RT setempat,  kemudian dilakukan penggeledahan disekitar rumah itu hingga ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, satu set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca, 2 buah mancis warna kuning dan orange, satu unit Handphone Nokia senter warna putih hitam, dan uang kontan sebesar Rp. 760 ribu. 

Selanjutnya, tim juga melakukan pengeledahan terhadap sepeda motor Yamaha Vega R milik tersangka yang terletak didepan rumah. Dan dari penggeledahan itu didapati satu buah amplop warna coklat yang didalamnya terdapat satu paket besar butiran bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam Jok sepeda motor tersebut.

" Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut. Dan terhadap tersangka kita kenakan pasal 112 jo 114 UU Narkotika," kata Kompol Vera mengakhiri. (MasMin)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar