Kawanan Pencuri Baterai Tower Telkomsel Ditangkap Polisi

Empat pelaku pencurian batrai Telkomsel berikut barang bukti saat diamankan Polsek Pujud

PUJUD/86 --- Tim opsnal Polsek Pujud patut diacungi jempol, pasalnya telah berhasil menangkap kawanan pencuri Baterai Tower milik PT Telkomsel hingga berjibaku dan harus keluar wilayah, yakni Balam KM 16 dengan dibantu anggota Polsek Bangko, Selasa (29/1) petang.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Riau86.com dari Mapolsek Pujud memyebutkan, bahwa kawanan pencuri tersebut terdiri dari 4 orang masing-masing bernama MA (49) warga Sungai Daun Desa Sungai Daun Kecamatan Torgamba kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut.

Dan ketiga pelaku lainnya merupakan warga Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru yakni MGA (23) warga pembina 3 Kelurahan Limbungan, DI (33) alamat jalan Pembina Kelurahan Lembah Sari, dan AA (33) warga jalan Pembina 3 Kelurahan Limbungan.

Dari penangkapan terhadap 4 tersangka tersebut, tim opsan Polsek Pujud juga menyita barang bukti berupa 12 buah baterai Tower, 1 unit mobil Avanza warna putih Nopol BA 1152 DQ, 2 buah Tang pemotong kawat, 2 buah Linggis,1 buah Linggis kecil, 1 buah besi bulat pendongkrak, 1 buah martil besar, 1 buah obeng, 1 buah Tespane, 1 buah kunci L yang sudah dimodifikasi, dan 1 buah gembok.

Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud, AKP Damhuri Siregar SH yang disampaikan Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan mengatakan bahwa kejadian pencurian itu bermula pada Selasa (29/1) pagi sekira pukul 06.00 wib.

Dimana, kasus ini dilaporkan oleh pegawai Telkomsel, Eko Syaputra yang sedang berada di rumahnya di Kampung Tiga Kecamatan Pujud, mendapat telpon dari penjaga Tower, Suhendra bahwa adanya pekerjaan Baterai di salah satu tower namun tidak dapat menunjukan surat izin masuk.

Mendengar hal tersebut, Pelapor kemudian bergegas menuju tower site yang terletak di Kepenghuluan Siarang Arang kecamatan Pujud. Dan sesampainya di lokasi, pelapor yang melakukan pengecekan mendapati bahwa Baterai tower sebanyak 12 buah telah hilang.

Mengetahui hal tersebut, kemudian pelapor memberitahukan kepada koordinator yang bernama Tri Vegan Sitanggang. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut.

Dan berdasarkan berbagai petunjuk, pelapor dan tim opsnal Polsek Pujud pergi untuk melakukan pengejaran terhadap kawanan pencuri. Dan sesampainya di Balam KM 16 Kecamatan Bangko Pusako, tim opsnal yang dibantu anggota Polsek Bangko Pusako berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti tersebut diatas.

Joan menambahkan, atas pencurian tersebut, pelapor mengalami kerugian bekisar Rp 33 juta. " Terhadap 4 tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Joan Kurniawan. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar