BNN Gagalkan Penyelundupan Ganja 1,5 Ton

Ilustrasi

JAKARTA/86 --- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 1.500 kilogram (1,5 ton) narkoba berjenis ganja kering yang dikirim dari Aceh.

BNN menyita 1,5 ton ganja itu setelah melakukan pengejaran dari Aceh hingga Bogor dan Bandara Soekarno Hatta.

" Pada hari Rabu (30/1) pukul 22.00 WIB telah dilakukan penangkapan dan penyitaan terhadap narkoba jenis ganja di dua lokasi, Bogor dan lokasi cargo Bandara Soeta," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, dalam keterangan tertulis, Kamis (31/1/2019).

Arman mengatakan ganja tersebut dibawa dengan menggunakan kendaraan truk. Sedangkan sebagian lain dikirim menggunakan cargo udara. Ganja dibawa di dalam truk yang diubah seperti kendaraan angkutan berpendingin.

" Total barang bukti yang disita diperkirakan kurang lebih 1.500 kg kotor. Ganja tersebut dibawa melalui jalur darat menggunakan kendaraan truk dirancang seolah-olah kendaraan angkutan berpendigin," kata Arman.

Dia menjelaskan penangkapan penyelundup ganja ini bermula dari laporan masyarakat. Setelah itu, BNN dan Bea Cukai melakukan penyelidikan dengan mengikuti truk dari Aceh sampai ke Bogor.

" BNN menerima info dari masyarakat, bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan dan mengikuti sebuah truck dari Aceh sampai ke Bogor, Jawa Barat. Tiba di TKP truk akan ditinggal oleh sopir dan kunci dititip kepada tukang parkir pada saat tersebut anggota BNN melakukan penangkapan," kata Arman.

Menurut dia, sopir truk menyembunyikan 1,5 ton ganja tersebut di dasar truk dengan dibuat kompartemen khusus yang ditutup dengan pelat besi. Sebagian ganja dikirim menggunakan cargo udara.

Dari penangkapan ini, BNN mengamankan 3 orang pelaku di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur. Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut milik salah seorang napi di Lapas Kebon Waru, Bandung.

" Tiga orang pelaku diamankan beserta barang bukti narkoba dan barang bukti non narkoba. Seluruh barang bukti dan tersangka saat ini sudah dibawa ke kantor BNN Cawang. Menurut tersangka, pemilik narkoba dan yang menyuruh mereka seorang napi LP Kebon Waru, Bandung, atas nama Parman. Saat ini masih dalam pengembangan," tuturnya. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar