Bayar Pajak Motor di Samsat, Warga Diminta Uang Pendaftaran

Kantor samsat Merangin

MERANGIN/86 -- Petugas Kantor Samsat Merangin, Jambi diduga memungut uang pendaftaran kepada warga yang membayar pajak kendaraan bermotor sebesar Rp15 ribu. Tapi, tak dijelaskan untuk apa pungutan uang tersebut.

Hal itu seperti dialami seorang wajib pajak di Merangin, Aswad (27). Saat membayar pajak ke Samsat Merangin, pria itu mengaku diminta membayar Rp15 ribu dengan dalih uang pendaftaran. Sialnya, petugas tersebut tak bisa menunjukkan kwitansi atau kercis sebagai bukti pungutan resmi.

" Katanya sih uang pendaftaran, ya saya turuti, saya bayar, tetapi tidak ada semacam karcis gitu," kata Aswad, Selasa (5/2/2019).

Saat membayar pajak sepeda motor, Aswad hanya membawa uang Rp250 ribu. Oleh petugas, dia diminta membayar Rp256 ribu, dengan rincian Rp241 ribu untuk pajak motor dan Rp15 ribu uang pendaftaran.

" Saya bilang, uang saya tidak cukup, kata petugasnya, tidak apa-apa cuma Rp 900, tetapi di kwitansi pembayaran hanya Rp241 ribu, karena itu memang besaran biaya pajak motor saya," ujarnya. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar