Polres Musnahkan 15 Kg Sabu

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH memimpin pemusnahan barang bukti sabu

UJUNG TANJUNG/86 -- Kepolisian Resort Rokan Hilir (Polres Rohil) kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 15 kilogram yang sebelumnya berhasil diamankan oleh Satuan Opsnal Polsek Panipahan pada hari Jumat (18/1/19) lalu.

Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari negeri tetangga Malaysia yang disita dari tiga orang  tersangka, yakni AS (32) JM (23) dan RH( 34) warga Teluk Piyai Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas. Rohil.

Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dalam bungkus plastik warna hijau dan kuning merk Guanyiwang sebanyak 15 bungkus serta satu unit mobil toyota Avanza warna merah, uang Rp 50.000, dan tiga unit handphone.

" Dan setelah ditimbang di kantor Pegadaian Dumai berat kotor sabu-sabu 15.516,49 kilogram, "ujar Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH
dalam gelar pers rilis Senin (11/2/2019) di ruang Selasar Mapolres Rohil.

Namun dalam pemusnahan barang bukti berat bersih seberat 14.474,68 kilogram. " Sedangkan 124,24 gram dijadikan untuk kepentingan pemeriksaan Labfor Mabes Polri Cabang Medan dan untuk kepentingan bukti di Pengadilan seberat 124,24 gram. " ujar Kapolres.

Dalam kegiatan pemusnahan narkotika sabu-sabu kali ini dihadiri oleh tim Labfor Mabes Polri Kompol Debora Hutagaol, Bupati Rohil yang diwakili oleh Wakil Bupati Drs H Jamaluddin, Kajari Rohil diwakili Kasi Pidum Zulham Pardamean SH, Wakpolres Dr Wawan SH MH,para Kabag, Kasat dan perwira jajaran Polres Rohil lainnya.

Drs Jamaluddin dalam kesempatan itu mengatakan apresiasi yang sangat tinggi kepada Polres Rokan Hilir dan jajaranya atas pengungkapan barang haram sabu- sabu tersebut.

" Dan saya mengucapkan terima kasih pada jajaran polres Rohil dalam memberantas Narkotika diwilayah hukum Rokan Hilir," ujarnya.

Selanjutnya proses pemusnahan barang bukti sabu sabu ini dilakukan dengan cara merebus air hingga panas didalam dandang dan selanjutnya sabu-sabu dimasukkan hingga larut dan mencair, selanjutnya air rebusan di buang ke dalam toilet.

Diakhir acara pemusnahan barang bukti, selanjutnya tiga tersangka AS (32) JM (23) dan RH ( 34) yang didampingi kuasa hukumnya Jali Harahap SH dari kantor hukum Jali Hameng, serta Penyidik, penuntut Umum dan tim Labfor Mabes Polri dan perwakilan lainnya melakukan penandatanganan berita acara pemusnahan. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar