Gadaikan Motor Rental untuk Judi, Pria Ini Ditangkap

Pelaku nekad gadaikan motor untuk berjudi

DENPASAR/86 -- Ida Bagus Gede Sepridayana (25) nekat menggadaikan motor rental untuk berjudi. Warga jalan Banteng, Denpasar, Bali, itu pun kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kuta.

Peristiwa bermula ketika Gede menyewa motor milik I Ketut Sudiarsa seharga Rp 900 ribu untuk satu bulan pada Agustus 2018 . Namun, saat hendak menagih motor, Ketut kesulitan menghubungi Gede.

" Terlapor ini menyewa sepeda motor pelapor selama satu bulan sebesar Rp 900 ribu, namun baru dibayar Rp 400 ribu sampai batas waktu pengembalian sepeda motor. Saat terlapor dihubungi korban lewat telepon, tidak pernah diangkat, dan pelapor sempat mencari ke rumah, tapi tidak pernah ketemu," kata Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fadlianshah kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).

Karena tak ada kabar, Ketut akhirnya melaporkan Gede ke Polsek Kuta. Tak ada iktikad baik untuk mengembalikan motor, akhirnya Gede ditangkap Sabtu (9/2) di rumahnya.

"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan memang sengaja tidak mengembalikan sepeda motor itu karena motor tersebut digadaikan," terang Ricki.

Oleh Gede, motor warna biru itu digadaikan kepada I Wayan Suartama, yang tinggal di Denpasar Selatan. Kepada polisi, Gede mengaku motor tersebut digadaikan senilai Rp 7 juta.

"Pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp 7 juta dan hasil gadaian digunakan judi," terang Ricki.

Atas perbuatannya, Gede dijerat dengan pasal penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun bui. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar