2 Bandit Spesialis Curanmor Didor Polisi

Ilustrasi

SERANG/86 -- Dua pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) terpaksa dihadiahi timah panas setelah melawan petugas saat akan diamankan. Keduanya yakni, AE (32) dan FR (21) asal Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhitira mengatakan, keduanya kerap beraksi di wilayah Kota Serang dengan sasaran kendaraan yang sedang terparkir di minimarket dan pinggir jalan.

"Modusnya pelaku ini mengincar kendaraan yang pemiliknya lengah, kemudian merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T yang sudah dibawa pelaku," kata Ivan saat berbincang dengan wartawan.

Kedua pelaku terakhir beraksi di Jalan Trip Jamkasari, Cianggung, Kota Serang saat pemilik kendaraan Honda Beat ditinggal untuk membeli nugget. "Padahal, kendaraan dalam kondisi dikunci setang, pelaku berhasil membawa kabur motor curiannya," ujar Ivan.

Ia juga menjelaskan, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya setelah melakukan perlawanaan saat akan diamankan di kontrakannya.

Sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan 3 unit sepeda motor diduga hasil curian, 3 buah mata kunci palsu, dan kunci letter T dari tangan pelaku. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar