Kecanduan Judi, Menantu Curi dan Jual Motor Mertua

Pelaku FTR

LAMONGAN/86 -- Barangkali benar apa yang disampaikan Rhoma Irama soal judi, yang katanya meracuni kehidupan. Di Lamongan, judi telah meracuni pikiran FTR (29) sehingga nekat mencuri motor mertuanya sendiri.

Dari Informasi yang dihimpun detikcom, pria yang nekat mencuri motor milik mertuanya sendiri itu bernama FTR (29). Ia merupakan warga Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

Bahkan, pria asli Bojonegoro itu sudah dua kali mencuri sepeda motor milik mertuanya sendiri, yang tinggal di Desa Deketagung, Kecamatan Sugio.

" Ceritanya, FTR ini baru saja kembali dari Bojonegoro dan pulang ke rumah mertuanya di Deketagung. Mungkin gelap mata atau apa, ketika mendapati sepeda motor Honda Beat rakitan 2018 yang kuncinya menancap di tempatnya, pelaku langsung membawa kabur motor milik mertuanya itu," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, pada wartawan di Mapolres Lamongan, Rabu (13/2/2019).

Setelah berhasil melakukan aksinya, motor tersebut langsung dijual murah agar cepat laku. Yakni seharga Rp 4 juta. Polisi yang mendapat laporan dari sang mertua akhirnya mengendus jejak pelaku. Termasuk di mana dan kepada siapa motor korban dijual.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penjualan motor yang dicuri dari mertuanya itu habis dipakai untuk berjudi," tambah Norman.

Saat aksi pencurian pertama, FTR juga dilaporkan ke pihak berwajib, kemudian dijerat pasal dan dihukum. "Ternyata jeratan hukum kasus yang pertama tidak membuat jera tersangka. Bahkan mengulangi lagi perbuatannya dan uang hasil penjualan motor semuanya habis dipakai berjudi," lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FTR kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Lamongan. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas Norman. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar