Istri Kerja di Pabrik, Buruh Serabutan Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil

Ilustrasi

JAKARTA/86 -- Nur Huda (34) tak berkutik saat digelandang unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polsek Cikupa, atas perbuatannya menghamili anak tirinya yang bernama SA (16) di rumah kontrakan yang mereka tinggali. Kepada petugas, Nur Huda mengaku khilaf melakukan tindakan bejat tersebut kepada anak tirinya itu.

" Terungkap pertama kali oleh ibu kandung korban, yang melihat perut anaknya semakin membesar. Dari kecurigaan itu, korban didesak dan akhirnya bercerita. Saat ditanyakan kepada pelaku, yang bekerja serabutan tersebut mengakuinya," kata Kapolsek Cikupa, Kompol Sumaedi, Sabtu (16/2).

Tindakan persetubuhan itu lanjut Kapolsek, dilakukan pelaku di rumah kontrakan mereka, saat sang ibu tengah bekerja di pabrik.

Atas pengakuan pelaku, sang istri kemudian melaporkan perbuatan bejat suaminya kepada polisi. Dari pengakuan tersangka kepada polisi, perbuatan keji tersebut, telah dilakukan lebih dari sekali, terhadap anak tirinya itu.

Sedangkan, Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Iptu Apip mengatakan, saat diperiksa pelaku mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut kepada anak tirinya. Korban yang merasa takut kepada pelaku akhirnya tidak melakukan perlawanan saat disetubuhi pelaku.

" Korban mengaku sering melihat pelaku memukuli ibunya, jadi korban takut terhadap pelaku, sehingga tidak berani melakukan perlawanan," bilang Apip.

Atas perbuatannya, Nur Huda dijerat Polisi dengan sangkaan pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan hukuman diatas 15 tahun penjara. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar