Polisi Himbau Larang Bakar Lahan

Istimewa

SIMPANG KANAN/86 --- Jajaran Polres Rokan Hilir terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Selain meningkatkan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat, polisi juga memasang spanduk imbauan dan peraturan mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan.

"Kami terus melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla. Patroli dan sosialisasi guna mencegah pembakaran hutan dan lahan. Kami juga telah memasang spanduk imbauan dan peraturan perundang-undangan larangan membakar hutan dan lahan di beberapa ruas jalan," ucap Kapolsek Simpang Kanan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi kepada Riau86.com, Kamis (11/4/2019).

Mantan Kapolsek Rimba Melintang ini juga mengatakan, bahwa pihaknya beberapa spanduk sudah dipasang disejumlah titik.

" Patroli juga terus kita lakukan, baik oleh petugas gabungan dari TNI-Polri, Manggala Agni dan dibantu oleh para warga," kata Boy Setiawan.

Kendati beberapa waktu lalu juga ditemukan ada kebakaran lahan di Simpang Kanan, namun pihaknya terus melaksanakan pendekatan dengan warga masyarakat.

" Apalagi saat ini kondisi cuaca juga sedang panas, jadi tidak tertutup kemungkinan jika kebakaran dapat terjadi," kata Boy.

Menurutnya, pembersihan lahan dengan membakar itu dapat menyebabkan dampak yang sangat besar. " Selain dapat merusak ekosistem, kebakaran juga dapat mengancam kesehatan bagi masyarakat," ungkap Boy.

Dirinya juga menegaskan, bahwa para pelaku pembakar lahan dapat dijerat dengan ancaman yang sangat berat. " Selain diancam hukuman penjara, pelaku juga dapat didenda yang sangat besar," tegas Boy Setiawan. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar