Bareskrim Bongkar Penyelundupan 30 Kg Sabu dalam Lampu dari Malaysia

Sabu

JAKARTA/86 --- Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan 30 kg sabu dari Malaysia ke Indonesia. Sabu itu diselundupkan dengan cara dimasukkan dalam lampu downlight.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadir Tipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar mengatakan pengungkapan itu berawal dari penangkapan tersangka Sonny di Mal Taman Anggrek pada 29 Oktober 2018. Dimana saat itu, polisi menyita 10 kg narkotika jenis sabu.

"Dari penangkapan tersebut, selanjutnya didapatkan fakta bahwa narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dikirim ke Indonesia dengan cara dimasukkan ke dalam lampu downlight sebanyak 8 koli untuk mengelabui petugas," kata Kombes Krisno, Rabu (20/2/2019).

Krisno mengatakan, setelah melakukan penyelidikan selama empat bulan, tim mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba jenis sabu dengan modus serupa pada 24 Januari 2019.

Dari situ, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan control delivery terhadap paket tersebut.

" Setelah koordinasi dengan Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta, didapatkan data tentang sebuah paket lampu downlight sebanyak 22 koli dari Malaysia dengan tujuan Surabaya. Setelah dilakukan pengecekan dengan X-ray, diketahui benar bahwa di dalam paket tersebut terdapat sabu," ujar Krisno.

Lalu, dari hasil control delivery paket yang bertujuan Kompleks Ruko Gunung Anyar Jaya Nomor 52, Surabaya, itu, polisi menangkap Herman Sutjiono alias Liang pada Kamis, 31 Januari 2019. Dari tangan Liang, disita sabu seberat kurang-lebih 30 kg.

"Barang bukti yang disita narkotika jenis sabu seberat 30 kg yang disembunyikan atau dimasukkan dalam lampu downlight," kata Krisno.

Krisno menambahkan, dari keterangan Liang, ia diperintah oleh tersangka Bobi. Polisi pun kini masih mencari keberadaan Bobi. "Bobi masih DPO. Herman alias Liang ini diperintah Bobi agar sabu tersebut dibawa ke Jakarta. Dalam hal ini, Herman alias Liang dijanjikan uang sebesar Rp 20 juta," ucapnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat diancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar