Pelaku Pembakaran Motor Ditangkap

Istimewa

TEMANGGUNG/86 -- Polres Temanggung menangkap dua orang pelaku pembakar motor. Kedua pelaku membakar dua motor milik Sungkono (54), warga Kalisalam, Ketitang, Kecamatan Jumo, Temanggung.

" Berkat kerja keras Tim Polres Temanggung bersama jajaran dan Tim Jatanras Polda Jateng, atas jerih payah tim ini tadi malam kami telah berhasil mengungkap kasus pembakaran dua unit sepeda motor. Hasil yang kami dapatkan sampai hari ini telah berhasil menangkap dua orang tersangka baik itu yang membantu melakukan maupun eksekutornya," ujar Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi. Hal ini disampaikan Dwi dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (23/2/2019).

Kedua tersangka berinisial BW (38) warga Ketitang, Kecamatan Jumo dan ES (31) warga Ketitang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung. Keduanya beraksi pada Senin (18/2) dini hari.

"Eksekutornya adalah BW yang menyiram bensin, kemudian menyulut dengan korek api gas. Pelaku kedua, ES yang bersangkutan mengetahui sejak rencana awal, kemudian saat membeli bensin tersangka keduanya bersama-sama," ujarnya.

Perbuatan kedua tersangka, kata Dwi, disangkakan pasal pembakaran yakni Pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan untuk tersangka ES, selain disangkakan Pasal 187 KUHP, juga Pasal 55, 56 KUHP. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar