Tergiur Kecantikan, Joko Cabuli Anak Tetangga Berusia 7 Tahun di Rumah

Ilustrasi

MALANG/86 -- Kelakuan pria satu ini benar-benar bejat. Hanya lantaran tergiur kecantikan wajah seorang gadis, ia tega mencabulinya. Mirisnya, gadis yang dicabuli itu masih bocah dan tetangganya.

Kasus pencabulan ini dibenarkan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni. Dia menyatakan, tersangka bernama Joko Susilo, warga Wonorejo, Surabaya. Pria tersebut diketahui berumur 39 tahun.

Kasus itu bermula saat korban kerap bermain-main di sekitar rumah tersangka Joko. Meski berumur 7 tahun, namun tersangka merasa korban memiliki wajah yang cukup cantik.

Tersangka lantas berupaya mendekati korban yang masih berstatus siswa kelas 1 SD. Pelaku bahkan memanggil korban agar mau masuk ke rumahnya. Merasa tak curiga dengan tindak-tanduk tersangka, korban pun menurutinya.

"Jadi korban ini sering kali bermain-main di sekitar rumah tersangka, karena oleh orang tuanya, ia memang dititipkan ke rumah sang nenek. Rumah nenek korban, kebetulan bertetangga dengan tersangka," ujar Ruth.

Ruth menambahkan, setelah korban di dalam rumah, tersangka kemudian mencabuli korban dengan ancaman agar tidak diceritakan pada sang nenek. Korban yang ketakutan pun hanya bisa diam saat tersangka mulai melancarkan aksinya.

Kasus ini baru terbongkar, setelah korban pulang ke rumah dan menceritakan kasus tersebut ke orang tua. Tak terima dengan perlakuan tersangka, orang tua korban pun melaporkan kasus ini ke polisi.

" Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tandasnya. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar