Gara-gara Pesta Sabu, Pencurian Motor di 4 TKP Terbongkar

Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terungkap saat pesta sabu

JOMBANG/86 -- Dua pemuda asal Pasuruan dibekuk karena mencuri motor di 4 TKP Jombang. Aksi Achmad Soebandi (26) dan Alief Syarifuddin (21) ini terungkap gara-gara mereka menggelar pesta sabu di Kota Santri dengan menggunakan uang hasil mencuri sepeda motor.

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Mukid mengaku mengintai pegerakan Soebandi dan Alief di Jombang selama 2 pekan. Soebandi merupakan warga Desa Kunduran, Sukorejo, Pasuruan, sedangkan Alief asal Desa Candi Binangun, Sukorejo, Pasuruan.

"Mereka tinggal di rumah kosong milik temannya di Desa Sengon, Kecamatan Jombang," kata Mukid saat rekonstruksi kasus ini di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (22/2/2019).

Pengintaian selama 2 minggu akhirnya membuahkan hasil. Menurut Mukid, anggotanya menggerebek kedua pemuda asal Pasuruan itu di rumah teman mereka di Desa Sengon, Rabu (13/2) sekitar pukul 03.00 WIB.

" Mereka kami gerebek saat pesta sabu. Kami temukan barang bukti sabu 0,5 gram, seperangkat alat hisap sabu dan sebuah kunci T yang dibawa tersangka Soebandi," ungkapnya.

Penemuan kunci T dari penggerebekan itu, lanjut Mukid, membuat pihaknya mencurigai kedua tersangka juga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.

Benar saja, saat diinterogasi, Alief dan Soebandi mengaku telah 4 kali mencuri sepeda motor di wilayah Jombang. Pencurian itu mereka lakukan di tempat parkir apotek dan minimarket wilayah Kecamatan Jombang, di rest area SPBU Mojoagung, serta di teras rumah warga Desa/Kecamatan Mojowarno.

Keempat sepeda motor curian telah mereka jual ke penadah di Pasuruan. "Hasil penjualan sepeda motor curian itu salah satunya digunakan kedua tersangka untuk pesta sabu," terang Mukid.

Pengembangan kasus curanmor tersebut, kata Mukid, telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jombang. Petugas sedang memburu penadah sepeda motor curian dari Alief dan Soebandi.

Sementara pihaknya mengembangkan ke pengedar yang menyuplai sabu ke Alief dan Soebandi. Pengedar bernama Aris Mawan alias Nando (23) berhasil ditangkap di rumahnya, Desa Lemahbang, Sukorejo, Pasuruan.

Dari penangkapan itu, polisi juga menyita 0,5 gram sabu, 3 ponsel dan uang Rp 1,1 juta sebagai barang bukti.

"Mereka kami kenakan Pasal 114 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tandasnya. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar