Guru SD Cabuli 12 Murid Sambil Tonton Video Porno
KUTAI/86 -- Bs (57) seorang guru agama SD di kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dibekuk polisi. Diduga, dia mencabuli 12 muridnya di dalam kelas saat mengajar, sejak 2018 lalu.
Yang memperihatinkan, perbuatan sang guru, dilakukan sambil menonton video porno di ponselnya.
Bs diciduk di rumahnya, Kamis (21/2) malam, setelah 3 dari 12 anak itu melapor ke Polsek Kota Bangun. Bs yang telah beristri dan memiliki cucu itu mengakui perbuatannya.
Ditemui di Mapolsek Kota Bangun, berjarak sekitar 110 kilometer dari Samarinda, Bs mengaku hanya 2 murid menjadi korbannya menggunakan jarinya, saat mengajar di ruang murid kelas 2. Dia membantah, perbuatannya itu disertai ancaman.
"Perbuatan itu saya lakukan tanggal 12 dan 15 Februari. Tidak pernah ada ancaman soal nilai kalau tidak menurut perintah saya (saat meraba kemaluan korban)," kata guru Bs.
Tidak ada alasan apapun yang mendorong dia berbuat cabul kepada muridnya, melainkan hanya kepuasan telah menyentuh alat vital murid perempuannya itu. Dia pun membantah, melakukan itu sambil memperlihatkan video porno di dalam kelasnya.
" Tidak ada sambil menonton video porno Pak. Kalau soal handphone, murid saya sendiri yang minta dibukakan handphone saya karena pakai password," kilahnya.
Meski terus membantah, namun dari keterangan 3 saksi korban, berkata lain. Saat melakukan perbuatan tak senonoh itu di kelas, guru Bs disebut kerap sambil memperlihatkan video porno.
"Motifnya, hanya sepintas keinginan tiba-tiba ingin memegang kemaluan anak didiknya. Tapi itu dilakukan berkali-kali. Kita sangat sayangkan ini. Seharusnya dia sebagai pendidik, memberikan contoh yang baik," kata Kanit Reskrim Polsek Kota Bangun, Ipda Heri Kuswandi.
Selain 3 saksi korban yang baru melapor resmi, dari penyelidikan polisi, diduga ada 9 murid perempuan lainnya mendapatkan perlakuan serupa dari guru Bs.
Masih dari keterangan saksi korban, guru Bs melakukan itu diduga sambil menebar ancaman, tidak memberikan nilai apabila tidka menuruti kemauannya, sambil memperlihatkan video porno.
"Kita tetapkan sebagai tersangka, dan menjeratnya dengan pasal 287 KUHP dan pasal 76e junto pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak. Saksi-saksi terus kita periksa, sampai dua hari ke depan," kata Heri. (merdeka )
Tulis Komentar