Napi dan Sipir Lapas Kendalikan Bisnis Sabu

Istimewa

INDRAMAYU/86 -- Polisi membongkar sindikat narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Indramayu yang melibatkan sipir lapas.

Bisnis sabu ini diotaki salah satu narapidana, inisial AM (45). Selain AM, polisi mengamankan tiga tersangka lainnya, satu di antaranya merupakan sipir, inisial CPT (52).

Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Marzuki mengatakan peran CPT menyelundupkan sabu ke Lapas Klas II B Indramayu yang dikendalikan napi AM.

" CPT ini mengaku telah menyelundupkan beberapa kali sabu-sabu selama enam bulan terakhir. CPT ini suruhan dari AM," kata Yoris dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/2/2019).

Pengungkapan peredaran sabu-sabu di jaringan lapas ini, menurut Yoris, berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya langsung bergerak menangkap CPT di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Indramayu, Sabtu (23/2/2019).

CPT warga Kecamatam Widasar, Kabupaten Indramayu. "Saat menangkap CPT, kami mengamankan uang Rp 400 ribu, ponsel, dan lima paket sabu-sabu dari saku celana CPT. Kami kembangkan, kemudian mengarah pada AM. Kami amankan AM di lapas," kata Yoris.

Hasil pemeriksaan, AM mengakui telah menyuruh CPT menjadi kurir sabu selama enam bulan terakhir. Uang sebesar Rp 400 ribu milik AM, ujar Yoris, merupakan upah hasil penyelundupan sabu-sabu di lapas.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan istri AM, yakni S (42). "Kami juga menangkap pelaku lain, AN (46) dan istri pelaku, S. Ini hasil pengembangan, kita amankan S di rumahnya di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, sehari setelah penangkapan CPT," kata Yoris. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar