Residivis 'Mewek' Setelah Kedua Kakinya Ditembak Polisi

Ilustrasi

JAMBI/86 -- Alhikmah Kabitulah (24) warga Kecamatan Nibung, Sumatera Selatan (Sumsel), tidak bisa pulang ke kampung halamannya dalam waktu lama.

Pasalnya, residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut dibekuk tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar, Kota Jambi di kawasan Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi pada akhir pekan lalu.

Tidak itu saja, akibat perbuatannya tersangka terpaksa menerima hadiah timah panas di kedua kakinya lantaran kerap melakukan pencurian demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kapolsek Pasar Jambi, AKP Sandy Mutaqin mengakui tersangka tersebut merupakan residivis spesialis curanmor antar provinsi, yang melakukan aksinya di wilayah Kota Jambi dan di luar wilayah Kota Jambi.

" Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Saat beraksi, pelaku selalu sendirian, tidak hanya di Kota Jambi saja melainkan juga beraksi di luar Kota Jambi," tegasnya, Selasa (26/2/2019).

Sandy juga menambahkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri. Beruntung petugas yang telah siap di lokasi langsung memberikan tembakan peringatan.

Namun tersangka tetap berlari dan berusaha melarikan diri. "Akhirnya tindakan tegas dan terukur terpaksa kita lakukan," sambungnya.

Ironisnya, bukanya menyerah setelah dihadiahi peluru pada kaki sebelah kanan, tapi tersangka masih berusaha kabur lagi. "Kita eksekusi lagi bagian kirinya dan akhirnya dia terjatuh dan menyerah," tandas Sandy.
Dari pengakuan tersangka, katanya, dia melakukan aksinya tersebut lantaran tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya setiap hari.

"Untuk kebutuhan sehari hari bang, makan beli rokok dan lainnya," katanya.

Diakuinya, aksinya bukan hanya di Jambi saja, tetapi juga di kabupaten asalnya Muratara pada 2013 lalu dan telah selesai menjalani hukuman di penjara. "Iya, dulu tahun 2013 saya ambil motor juga disana," sambungnya sambil merintih kesakitan.

Menurut tersangka, di Kota Jambi ini, ia melakukan aksinya di kawasan Surau Aman, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Pasar, serta di depan kuburan Cino, Kecamatan Kota Baru pada 2018 lalu.

Selanjutnya, pada Januari 2019 di Terminal Baru, Simpang Rimbo, Kecamatan Kota Baru. "Seingat sayo, sayo mengambil di tigo tempat di Kota Jambi itulah," ungkapnya lagi.

Disamping itu. Alhikmah mengaku kendaraan roda dua hasil dari curian tersebut dijual dengan harga murah dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari bang, satu motor saya jual dengan harga 2 juta sampai 3 juta bang. Biasanya saya jual di kawasan Pauh, Kabupaten Sarolangun," tuturnya.

Atas perbuatanya pelaku, oleh petugas tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar