Pencuri Ini Kepergok Pemilik Saat Jual Kerbau Curiannya di Pasar

Kedua pelaku pencurian kerbau

PEKALONGAN/86 -- Dua spesialis pencuri hewan yang meresahkan warga diringkus petugas Polres Pekalongan saat bertransaksi kerbau hasil curian di pasar hewan Kajen, Pekalongan, Jateng.

Dia tertangkap karena ketahuan pemilik yang hapal dengan ciri-ciri kerbaunya. Keduanya adalah Lukli Maulana (43) warga Desa Tanggerang, Kecamatan Paninggaran, Pekalongan dan Dwi Susanto (36) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kajen, Pekalongan.

Keduanya ditangkap Rabu (17/2) kemarin di pasar hewan Kajen. "Biasanya mereka beroperasi pada tengah malam, paginya (hasil curian dibawa ke) pasar hewan ternak ," kata Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan, Kamis (28/2/2019).

Menurut Wawan, keduanya merupakan spesialis pencurian hewan ternak. Hasil curianya ini oleh keduanya biasanya dijual di pasar hewan di Randudongkal (Pemalang) hingga pasar hewan di Banjarnegara.

"Saat diamankan keduanya usai mencuri seekor kerbau yang dijual di Pasar Hewan Kebonangung, Kajen," jelasnya.

Saat dilakukan transaksi jual beli ini, salah satu pemiliknya mengetahui hewan ternaknya yang hilang dengan tanda-tanda yang dimiliki. Bersama petugas kepolisian kedua pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda.

Sebelum beraksi, keduanya terlebih dahulu melakukan survei. Setelah mengetahui hewan sasaran, pada malam hari mereka menyewa sebuah mobi pick up yang diparkirkan tidak jauh dari kandang sapi yang biasanya terletak berada cukup jauh dari rumah induk.

Kepada petugas, keduanya mengaku sudah beroperasi sejak 2018 serta telah mencuri 15 sapi dan 1 kerbau yang dijual rata-rata sekitar Rp 14,5 juta. Daerah operasi mereka Kecamatan Karanganyar, Kesesi (4 sapi), Kajen, Doro, Wonopringgo dan Buaran.

Akibat perbuatanya tersebut keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar