Miliki 1,40 Gram Sabu dan Uang Rp 10 Juta, Buruh Digaruk Polisi

Tersangka dan barang bukti

UJUNGTANJUNG/86 -- Seorang buruh yang bernama SR (34) warga KM 16 Kepenghuluan Bangko Bakti kecamatan Bangko Pusako, kabupaten Rokan Hilir hanya pasrah ditangkap polisi.

Dirinya ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Rokan Hilir karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket atau seberat 1,40 gram.

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH menyebutkan,  bahwa selain sabu, tim opsnal juga menyita satu buah tas warna hitam, satu kotak rokok, satu buah timbangan digital.

" Selain itu juga ditemukan puluhan lembar plastik bening diduga pembungkus sabu,  satu buah gunting,  satu unit HP merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 10 juta, " kata Juliandi.

Juliandi menerangkan, penangkapan pada hari Kamis, tanggal 28 Februari 2019, sekira Jam 06.00 Wib,  tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Balam KM 16 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

" Dan sekira jam 06.15 Wib, tim Opsnal  membuat rangkaian penyelidikan terhadap informasi penyalah gunaan Narkotika  tersebut. Sekira Jam 07.30 Wib tim Opsnal mendatangi rumah tersangka dan kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar tidur tersangka," kata Juliandi.(Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar