Kurir dan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Pelaku dan barang bukti

PANIPAHAN/86 --- Dua orang yang diduga sebagai pengedar dan kurir narkoba berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Panipahan.

Kedua pelaku tersebut, masing-masing FS alias Emon (20) warga Simpang Dua Kepenghuluan Teluk Pulai dan DP alias Niek (51) warga jalan Gereja kepenghuluan Panipahan, kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Zulmar SH kepada Riau86.com, Kamis (4/7/2019) membenarkan adanya penangkapan.

Menurut Kapolsek, dalam penangkapan itu dilakukan oleh tim opsnal Polsek Panipahan didua tempat berbeda,  yakni di jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan  Kecamatan Pasir Limau Kapas  Kabupaten Rohil dan di jalan Gereja Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.

" Barang bukti yang kita sita masing-masing 4  bungkus plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah plastik berwarna kuning merk MAMY POKO yang berisikan 51  Butir Pil warna biru yang diduga Narkotika jenis Extacy, satu buah plastik bening yang berisikan satu Butir Pil warna biru yang diduga Narkotika jenis Extacy, satu bal kecil yang dilakban dan dilapis plastik warna hitam yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering, 78 Plastik bening kosong, serta satu unit handphone merk MI warna Kuning keemasan," kata Iptu Zulmar.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa penangkapan itu bermula pada hari Rabu (3/7/2019) sekira pukul 17.00 Wib petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui bernama FS alias Emon tengah membawa narkotika dan akan melintas di jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.

Mendapat informasi tersebut, kemudian petugas beserta dua orang rekan kerja petugas berhasil mengamankan  pria yang bernama FS alias Emon.

" Dari tangan pelaku FS alias Emon kita sita satu buah plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan satu buah plastik bening yang berisikan satu butir narkotika jenis Extacy, " kata Zulmar.

Zulmar juga menyebutkan, menurut keterangan pelaku FS alias Emon bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dan Extacy tersebut dari temannya yang bernama DP alias Niek.

" Selanjutnya tersangka FS alias Emon langsung kita bawa untuk menunjukkan tempat tinggal tersangka DP alias Niek, " kata Zulmar lagi.

Sesampainya dirumah tersebut dan dengan disaksikan oleh masyarakat, tim langsung melakukan penyergapan dan sekaligus penggeledahan terhadap tubuh dan rumah pelaku DP alias Niek.

" Dalam penggledahan itu ditemukan didalam rumah tepatnya didalam kamar pelaku barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu bal kecil yang dilakban dan dilapis plastik hitam yang berisikan daun ganja kering,  satu bungkus plastik warna kuning merl MAMY POKO yang berisikan 51 butir narkotika jenis Extacy, 78 buah plastik bening kosong, dan satu unit handphone merk MI warna kuning keemasan, " kata Iptu Zulmar.

Dan guna proses lebih lanjut lagi,  kemudian terhadap kedua tersangka dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Panipahan. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar