Cabuli Siswi SD Sejak Kelas 2, Oknum Guru Olahraga Ditangkap Polisi

Ilustrasi

SERANG/86 -- Oknum guru olahraga di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Sukacai, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang yang berinisial EH diciduk pihak kepolisian.

Dia ditangkap karena ulahnya yang diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap sejumlah murid perempuan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, oknum guru SD tersebut ditangkap Polsek Baros di sekolah hari ini Jumat (1/2) sekira pukul 10.00 WIB setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait aksi asusilanya terhadap beberapa murid perempuan. Perbuatan tersebut terjadi berulang hingga korban duduk di kelas tiga SD.

"Semenjak kelas dua, korban diduga sering dicabuli oleh terlapor (EH) hingga korban duduk kelas empat," kata Kapolsek Baros, AKP Dedi Rudiman saat dikonfirmasi.

Berdasarkan keterangan salah satu korban, belakangan, korban mengaku sering mengalami sakit pada bagian alat vital ketika buang air di kamar mandi. Sebelumnya korban tidak berani menceritakan perbuatan yang menimpanya kepada orangtua.

" Namun baru sekarang ini korban menceritakan kepada ibunya kalau mandi merasa sakit pada kemaluannya," jelas Dedi.

Pihaknya sudah memintai keterangan guru. Warga yang marah membuat pihak Polsek Baros bertindak sigap dengan mengamankan EH.

"Kita amankan ke kantor dan kita sedang ke TKP menemui orangtua korban untuk ke kantor," ujarnya. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar