Tersangka Hoax Surat Suara Tercoblos Akan Disidang, KPU Minta Dihukum Maksimal

Komisioner KPU, Viryan Aziz

JAKARTA/86 --- Salah satu tersangka kasus hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, J, akan menjalani sidang perkara. KPU berharap tersangka dapat diberikan hukuman yang maksimal.

"KPU berharap persidangan tersebut dapat mengadili tersangka seadil-adilnya dan memberi hukuman maksimal," ujar komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Kamis (7/3/2019).

Viryan mengatakan hal ini dikarenakan perbuatan pelaku merugikan publik. Serta dianggap menodai proses pemilu 2019. "Karena yang dilakukannya menodai penyelenggaraan pemilu 2019 dan merugikan publik," kata Viryan.

Diketahui salah satu tersangka hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, J, akan menjalani sidang perkara pada pekan depan. Polisi berharap pasal pidana yang dijeratkan kepada J dapat terbukti di meja hijau.

" Tersangka atas nama J akan disidangkan pada 12 Maret 2019 sesuai dengan jadwal Pengadilan Negeri (PN) Brebes," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

J berperan sebagai forwarder atau orang yang meneruskan dan menyebarkan hoax tersebut di media sosial.

Dalam kasus ini, J dijerat Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Baca juga: Soal Hoax Surat Suara Tercoblos, Ini Penjelasan KPU Sebelumnya Pria 47 tahun itu ditangkap di Desa Langkap RT 2 RW 3 Kecamatan Bumiayu, Brebes, pada Jumat (4/1/2019).

Dalam kasus ini, bukan hanya J yang ditetapkan sebagai tersangka. HY warga Bogor, Jawa Barat, dan LS warga Balikpapan, Kalimantan Timur, juga sebagai tersangka forwarder.

Paling terakhir, polisi menangkap Bagus Bawana Putra, yang merupakan mantan Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo. Bagus ditetapkan sebagai kreator dan buzzer hoax tersebut. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar