Kawanan Pengedar Uang Palsu Diciduk

Ilustrasi

KENDAL/86 --- Empat orang ditangkap polisi Kendal atas kasus peredaran uang palsu. Dari tangan para pelaku, polisi menyita ratusan uang palsu dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Para pelaku bernama Nasoka (69) warga Ngampel Kendal, Suradi (51) warga Ngaliyan Semarang, Intan Nurmawati Putri (23), dan Joko Yatmo (52). Barang bukti yang diamankan yaitu uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 542 lebar dan Rp 50 ribu sebanyak 9 lembar.

Pengungkapan terjadi 2 Maret 2019 lalu dari laporan warga yang mengetahui pelaku Nasoka menyimpan uang palsu di rumahnya di Desa Banyuurip, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal.

Tim unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal kemudian mendalami informasi tersebut. "Dia menyimpan uang palsu dengan jumlah total uang palsu Rp 38.200.000," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja lewat pesan singkat, Kamis (7/3/2019).

Dari keterangan Nasoka, ia mengaku mendapatkan uang tersebut dari rekannya Intan dan Suradi. Setelah dilakukan pengembangan ditangkap pula pelaku lainnya, Joko.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugroho menambahkan kasus ini masih terus didalami. "Modusnya uang itu dijajakan kepada masyarakat. Kita kembangkan terus, untuk mengungkap adanya pelaku lain yang terlibat," kata Nanung Nugroho.

Barang bukti yang diamankan, nomor seri yang tercantum dalam pecahan Rp 100 ribu yaitu YB2086712, BDU748513, BDF569381. Kemudian untuk pecahan Rp 50 ribu bernomor seri LA5279236, PD2797223, DD5042426, dan LDE111859.

Polisi masih melakukan pengembangan dari mana uang tersebut. Para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) atau ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (2) terkait undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar