Setelah 7 Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Ini Serahkan Diri ke Polisi

Ilustrasi

PALEMBANG/86 --- Merasa selalu was-was, tersangka kasus pembunuhan di Palembang, Agung Prayoga (18) akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Gandus, Palembang.

Diketahui, Agung sudah menjadi buruan polisi akibat membunuh temannya pada Agustus 2018. Agung pun menceritakan penyebab dirinya membunuh temannya Rendi Saputra.

Sebelum peristiwa terjadi, ia sempat bertikai dengan Rendi. "Aku kesal sama dia pak (korban), aku sudah ngomong baik-baik tapi tidak dianggap," ujar Agung menjelaskan permasalahannya dengan korban, Kamis (7/3/2019).

Agung mengaku kesal, karena korban tidak kunjung membayar uang yang pernah dipinjamkannya sebesar Rp 400 ribu. Hingga waktu kejadian, korban tidak kunjung melunasi hutangnya tersebut.

"Saat aku tagih itulah kesal, kareno dia selalu menghindar. Sudah sering aku tagih. Bahkan dia sempat marah dan ngeluarkan pisau dari pinggang untuk menusuk aku, cuma aku tepis," ujarnya.

Pelaku menangkis pisau yang dikeluarkan korban. Saat itulah, keduanya bergulat hingga pisau yang dipegang korban jatuh ke tanah. Dengan sigap pelaku meraih pisau tersebut dan berbalik menyerang korban. Namun, saat itu, korban justru ketakutan dan berlari menghindari pelaku.

"Kareno dia lari aku kejar, terus dapat lalu, aku tusuk pake pisau dia. Ku tusuk dia di bagian paha kanan belakang sebanyak 1 kali, di bagian badan perut sebanyak 1 kali dan dibagian kepala sebanyak 1 kali. Dia terus belari nyelamatkan diri," ujar penjual ayam tersebut.

Korban yang kehabisan darah meninggal saat dirujuk ke Rumah Sakit Moh Husain Palembang. Sedangkan pelaku, lari dan buron selama 7 bulan.

Kapolsek Gandus, AKP Aidil Fitriansyah membenarkan jika pihaknya sudah mengamankan pelaku pembunuhan di TKP Jalan PSI Lautan Lorong Manggis Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang.

" Korban dan pelaku memiliki masalah hutang Rp 400 ribu. Karena tak kunjung dibayar dan korban sempat mencoba menusukan dengan pisau. Namun, pelaku dengan menggunakan pisau korban, berbalik menyerang korban. Di tubuh korban terdapat 3 tusukan, perut, kepala, dan paha belakang. Korban juga meninggal saat di bawa ke rumah Sakit Moh Husain," jelasnya.

Pelaku yang sempat buron 7 bulan pertama kali menyerahkan diri ke Polda Sumsel dengan diantarkan pihak keluarga.

" Pelaku Agung menyerahkan diri ke Polda Sumsel, lalu diserahkan ke Polsek Gandus. Pelaku akan dikenakan pasal penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP," ungkap Kapolsek Gandus. (tribunnews)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar