Edan! Pasangan Kekasih Edarkan Sabu dan Ekstasi

Istimewa

SURABAYA/86 --- Pasangan kekasih diduga menjadi pengedar narkoba dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Surabaya.

Saat ditangkap, salah satu pelaku sempat membuang barang bukti dari atas balkon apartemen keduanya. Kedua tersangka, yakni FA (30) warga Jalan Demak dan HL alias Ella (27). Pasangan kekasih ini diringkus polisi usai melakukan pengintai selama 2 minggu.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Indra Mardiana mengatakan penangkapan keduanya dilakukan setelah dirinya mendapat informasi dari masyarakat jika banyaknya peredaran sabu di wilayah Surabaya Barat. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Yang pertama kita amankan adalah FA. Dia adalah seorang bandar narkoba," kata Indra di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (9/3/2019).

Saat penangkapan itu, polisi sempat melakukan penggeledahan di halaman apartemen. Namun polisi tidak menemukan barang bukti apapun. "Disaat yang sama tim lain (Reskoba Polrestabes Surabaya) melihat seorang wanita membuang bungkus plastik yang mencurigakan dari dari salah satu balkon lantai dua," ujarnya.

Petugas kemudian melakukan penenelusuran bungkus plastik tersebut dan ternyata berisi narkoba jenis sabu yang masih terbungkus klip besar. "Kita langsung melakukan pengejaran terhadap seorang wanita yang membuang narkoba jenis sabu tersebut. Ternyata wanita yang membuang bungkus plastik berisi sabu itu kekasihnya FA. Wanita itu berinisial HL," Ungkap Indra.

Saat dilakukan penggeledahan, didalam kamar apartemen tersebut, petugas juga menemukan ratusan butir pil inkes yang belum sempat diedarkan. "Kami juga temukan ratusan pil ineks yang masih terbungkus plastik," ungkap Indra.

Dari hasil introgasi polisi, FA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang napi di Lapas Porong. Barang itu didapatkan dari seorang napi berinisal M.

"FA mengaku mendapatkan seharga Rp 50 juta dengan cara diranjau. Kenal saat didalam Lapas dengan perkara yang sama," tandas Indra.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 48,59 gram dan pil ineks sebanyak 287 butir, serta menyita 3 buah HP, 1 buah timbangan dan 3 buah alat hisap serta buah tas paper back warna putih.

Kini dua sejoli mendekam di balik jeruji tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar