Simpan Ekstasi, Warga Bangko Ditangkap Polisi

Barang Bukti

UJUNGTANJUNG/86 --- Jajaran Satres Narkoba Polres Rokan Hilir menangkap seorang laki-laki yang diketahui berinisial SY (49) warga jalan Kenanga kelurahan Bagan Hulu, kecamatan Bangko.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu (10/3/2019) itu,  tim opsnal Sat Narkoba juga menyita barang bukti 5 butir narkotika jenis pil ekstasi,  satu unit HP merk Nokia warna biru dan uang sebesar Rp 560 ribu.

Penangkapan itu bermula sekitar pukul 21.00 wib anggota tim opsnal Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitaran pinggir jalan Bintang Gang Teguh kepenghuluan Bagan Jawa kecamatan Bangko sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Dan sekira pukul 22.00 wib, tim opsnal  membuat rangkaian penyelidikan tersebut. Setelah mendapatkan informasi yang akurat dan ciri-ciri terlapor, tim opsnal langsung bergerak dengan cepat.

Tepat sekira pukul 23.00 WIB tim opsnal  tiba di pinggir Jalan Bintang Gang Teguh didapati seorang laki-laki sedang berjalan dengan ciri-ciri telah di ketahui sebelumnya.

Kemudian, dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap barang bawaan dan di temukan di tangan terlapor 5 butir extasi.

" Dari hasil penangkapan tersebut terlapor dan barang bukti di bawa Ke Polres Rokan Hilir guna peyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH, Selasa (13/3/2019). (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar