Cuti Kuliah, Mahasiswa Ini Malah Jadi Pengedar Sabu

Istimewa

SEMARANG/86 ---  Seorang mahasiswa ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang. Mahasiswa bernama Rico Geger P (23) itu dibekuk saat mengedarkan narkoba jenis sabu.

Rico ditangkap bersama hari Selasa (5/3) lalu rekan semasa SMA-nya bernama M DImas (24) saat mengirim paket sabu. Kemudian disusul komplotannya yang merupakan teman SMA bernama M DImas (24).

" Satresnarkoba Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Salah satu tersangka merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang. Dua tersangka ini sudah menjadi target operasi (TO) polisi sejak lama," kata Wakapolrestabes Semarang, AKBP Enrico Silalahi saat press release di Mapolrestabes Semarang, Selasa (12/3/2019).

Menurut pengakuan Rico, ia mendapatkan barang dari seseorang bernama Anton. Kemudian Rico mengajak Dimas untuk mengedarkan narkoba. Saat ini Anton masih dalam pengejaran.

"Barang bukti ada 2 gram sabu, plastik klip dan ponsel. Masih ada satu tersangka yang DPO," pungkas Enrico.

Sementara itu tersangka Rico mengaku saat ini sedang cuti kuliah dan dimanfaatkan dengan mengedarkan sabu. Ia diberi upah Rp 350 ribu untuk penjualan satu plastik sabu berisi 5 gram.

" Sudah 2 bulan. Diberikan upah Rp 350 ribu untuk satu kantong berisi 5 gram. Saya juga diberi 2,5 gram untuk dipakai sendiri. Masih kuliah jurusan kehumasan, ini sedang cuti," ujar Rico.

Dua sahabat itu dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.

Selain paket sabu dengan berat total 2 gram, barang bukti yang diamankan timbangan digital, plastik klip, satu buah bong, uang tunai Rp 95 ribu, dan ponsel. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar