Spesialis Maling Motor Tertangkap saat Razia Kendaraan

Ilustrasi

TANGERANG/86 --- Pelaku spesialis maling motor dengan senjata api rakitan di wilayah kabupaten Tangerang, dibekuk Polisi Polsek Cisoka, Polresta Tangerang.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain, yang kerap menjalankan aksi kejahatannya bersama pelaku Gogon alias Aep (29), warga Desa Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, dua butir peluru, satu sepeda motor Honda Blade, selembar STNK Yamaha Vixion dan kunci kontak.

Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti menerangkan, pelaku Aep, adalah pemain lama kejahatan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam setiap aksinya, pelaku beraksi berdua dengan berboncengan sepeda motor serta dibekali dengan senjata api.

"Pelaku beraksi dengan pistol rakitan, komplotan ini juga tidak segan melukai korban dengan senpi yang dia bawa ketika aksinya ketahuan," katanya, Jumat (15/3).

Tertangkapnya, Aep lanjut Kapolsek, saat jajarannya menggelar operasi cipta kondisi dengan sasaran pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor dan narkoba di Jalan Raya Adiyasa Maja.

Pada saat bersamaan, pelaku melintas dengan sepeda motornya tanpa dilengkapi pelat nomor. Oleh polisi yang sedang patroli pelaku kemudian hendak diberhentikan, namun malah berusaha menghindari hingga akhirnya diamankan.

"Saat ditanyakan bukti kepemilikannya, pelaku tidak bisa menunjukkannya. Dan ketika kami geledah, terdapat sepucuk senjata api berikut pelurunya, yang dia simpan di bagasi motor," ucapnya.

Selanjutnya Unit Reskrim Cisoka di pimpin Kanit Reskrim Iptu Sagala melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap teman pelaku. Serta mendalami informasi dan pengakuan pelaku bahwa senpi tersebut di gunakan saat melakukan Curanmor.

"Pelaku mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di daerah Cisoka, Tigaraksa, Cikupa hingga Karawaci. Sementara hasil curiannya dibawa dan dijual di daerah Cibaliung Pandeglang Banten, kini para pelaku berikut barang bukti, selanjutnya di amankan ke Polsek Cisoka," ucap dia.

Akibat perbuatan pelaku disangkakan pasal darurat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 juncto pas 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (merdeka)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar