Sehari, Dua Kasus Narkoba Diungkap Polsek Pujud

Kedua pelaku bersama barang bukti

PUJUD/86 --- Baru saja menjabat sejak 6 Maret sebagai Pjs Kapolsek Pujud, Iptu Amru Abdullah SIK langsung membasmi peredaran Narkoba di wilayah hukumnya (Wilkum).

Bahkan penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan hanya dalam kurun waktu satu hari. Dan dari penangkapan tersangka pertama, berhasil melakukan penangkapan tersangka lainnya, begini kisahnya.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Pujud, Jumat (15/3) siang menyebutkan, bahwa kedua tersangka tindak pidana Narkotika itu masing-masing, HR (44) warga dusun I Pondok kresek Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan R (43) warga Dusun II Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah.

Sementara dari tersangka R, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti Narkotika diduga jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 12 gram terdiri dari 2 bungkus paket besar berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis Sabu- sabu, 1 Bungkus paket sedang butiran kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu, 11 bungkus paket kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu, 1 buah Kotak Plastik Warna putih dibalut lakban, 1 buah bungkus kotak rokok dji sam soe refill, 1 buah amplop warna putih.

Dan dari tersangka HR turut diamankan barang bukti Narkotika diduga jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 4 gram diantaranya berupa 5 bungkus paket sedang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis Sabu- Sabu, 11 Bungkus paket kecil butiran kristal yang diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu, 1 Hand Phone merk nokia warna biru, 1 buah Kotak Plastik Warna coklat.

Penangkapan terhadap tersangka HR tersebut bermula pada Kamis (14/3) sekira pukul 16.00 wib kemarin. Yang mana tekah diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu di depan sebuah warung yang berada di Dusun I Pondok Kresek, Kepenghuluan Pondok Kresek, kecamatan Tanjung Medan.

Mendapat informasi tersebut, atas perintah Pjs Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah SIK memerintahkan tim opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Dengan membawa surat perintah tugas dan penyelidikan, tim opsnal langsung turun ke TKP yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, sekira pukul 19.00 wib, tim opsnal melihat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan, dan berhasil menangkap orang tersebut yang mengaku bernama HR, dan dari tersangka ditemukan 1 bungkus paket sedang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Yang mana kemudian tim opsnal melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui bahwa tersangka masih ada memiliki Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan tersangka di rumahnya yang hanya berjarak 150 meter dari TKP warung tersebut.

Selanjutnya tim opsnal membawa tersangka ke rumahnya dan setelah tiba, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah tempat minyak rambut warna cokelat yang disimpan tersangka di atas kosen pintu kamar.

Dan setelah dibuka, di dalamnya didapati 4 bungkus paket sedang dan 11 bungkus paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka HR, mengatakan bahwa ia memperoleh Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari temannya yang berinisial R (43) warga Dusun II Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah.

Atas keterangan tersangka HR, kemudian tim opsnal mendatangi alamat yang dimaksud, dan sesampainya di rumah tersangka R, sekira pukul 20.20 wib, tim opsnal Polsek Pujud langsung melakukan penangkapan terhadap R.

Dan dari R, tim opsnal Polsek Pujud berhasil menyita barang bukti 1 buah kotak bungkus rokok yang didalamnya didapati 1 buah amplop putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Tidak hanya itu, tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan di dapur rumah tersangka dan ditemukan 1 buah kotak plastik warna putih dibalut lakban, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 bungkus paket sedang dan 11 paket kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu. Dengan berat kotor 12 gram.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Pjs Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah SIK yang disampaikan Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan membenarkan.

"Atas penangkapan tersebut, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pujud guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar