Polisi Tembak Sopir Taksi Online Palsu yang Peras dan Lukai Penumpang

Ilustrasi

JAKARTA/86 --- Polisi melumpuhkan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Rest Area KM 39, Cikarang Pusat-Bekasi. Polisi terpaksa menembak pelaku lantaran mencoba kabur dan menabrakkan kendaraan ke petugas saat hendak ditangkap.

"Pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan dengan mencoba menabrakkan kendaraan pelaku kepada anggota tim dan warga sipil yang berada di Toko Starbucks Rest Area 39. Sehingga tim mengambil tindakan tegas terukur dan melumpuhkan pelaku dengan cara menembak pelaku yang mengenai paha dan punggung pelaku," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro, AKBP Jerry R Siagian dalam keterangannya.

Jerry mengatakan pelaku bernama Nurohim Jafar. Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Gita Kusumaningrum (27). Pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi seorang driver taksi online.

Saat korban di antar ke tujuan, pelaku justru merampas korban sambil mengancam akan dilukai menggunakan benda tajam.

"Korban pulang dari latihan di LPPI/2510 Kemang Jakarta Selatan, korban memesan taksi online dengan tujuan Jatiwarna Bekasi sesuai alamat tinggal korban. Pada saat di tengah perjalanan menuju rumah korban, pelaku mengancam dan melukai wajah korban dengan menggunakan pisau cutter (pada wajah korban terdapat luka berbentuk Z) sehingga korban menyerahkan semua barang-barang milik korban yang berupa jam tangan, HP dan uang korban yang ada di ATM," tutur Jerry.

Setelah berhasil merampas korban, pelaku membawa korban berputar-putar di sekitaran Jakarta. Setelah itu, korban diturunkan di Rumah Sakit Islam, Pondok Kopi, Jakarta Timur. Korban diancam akan dibunuh jika berteriak minta tolong.

" Sebelum pelaku menurunkan korban di Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, pelaku terlebih dahulu mengancam korban akan membunuh korban jika nanti pada saat di rumah sakit korban berteriak dan minta tolong. Karena di bawah tekanan dan ketakutan korban mengikuti kemauan pelaku. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri," paparnya.

Korban kemudian melapor ke Polres Bekasi Kota dan ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Polisi kemudian memburu pelaku ke Rest Area KM 39, Cikarang Pusat, pada Sabtu (16/3) dini hari, dan menemukan kendaraan pelaku sedang terparkir. Polisi menemukan mobil dalam keadaan tertutup rapat.

"Tim menggedor mobil pelaku, namun pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan," kata Jerry.

Pada saat itu juga, polisi mengambil tindakan terukur dengan melepaskan tembakan yang mengenai kaki dan punggung pelaku. Setelah diringkus, polisi membawa pelaku ke RS Polri untuk menerima pengobatan.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang KTP pelaku, 2 kartu ATM atas nama Nurohim Jafar, uang tunai sebesar Rp 1.900.000, 1 pisau cutter warna merah, 1 buah jam tangan berwarna emas, dua unit HP, dan buku tabungan atas nama Nurohim Jafar. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar