Korupsi Dana Honor Marbut Masjid, Camat Ditangkap
JAKARTA/86 --- Kamarudin yang merupakan Camat Praya Barat Daya, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi. Kamarudin diduga korupsi honor untuk marbut masjid.
"Dari fakta yang sudah dilakukan oleh penyidik bahwa tersangka saudara Kamarudin diduga keras melakukan tindak pidana penggelapan terhadap penyaluran dana marbut di Kecamatan Praya Barat Daya," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Budi Santosa lewat keterangannya.
Dia mengatakan dari 12 kecamatan di Lombok Tengah, pada triwulan pertama 2018, tidak ada masalah dalam penerimaan maupun pertanggungjawaban.
Namun pada triwulan kedua dan ketiga, hanya Kecamatan Praya Barat Daya tak memberikan surat pertanggungjawaban (SPJ) kepada Bendahara Pembantu Setda Kabupaten Lombok Tengah.
"Saat pencairan tahap IV, setelah diminta SPJ oleh Kabag Kesra terkait penyaluran dana marbut tersebut Camat Praya Barat Daya saudara Kamarudin mengatakan bahwa uang tersebut sudah dicuri atau hilang di dalam mobil. Namun sebelum hilang, dari 11 desa hanya Desa Pandan Indah yang diberikan oleh saudara Kamarudin," ujar Budi.
Kamarudin menyalurkan honor untuk marbut di Desa Pandan Indah sebesar Rp 10.800.000. Kamarudin mengaku honor marbut untuk tahap kedua dan ketiga yang hilang ialah sebanyak Rp 91.200.000.
Karena hanya marbut Desa Pandan Indah yang menerima honor, marbut di 11 desa lain mencari Kamarudin. Namun Kamarudin hanya memberi janji setiap ditagih. Hingga akhirnya para marbut melaporkan Kamarudin ke polisi.
"Dari hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Lombok Tengah terdapat potensi kerugian sebesar Rp 91.200.000," tutur Budi.
Atas perbuatannya, Kamarudin dikenakan Pasal 8 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (detik.com)
Tulis Komentar