Alamak! Emak-emak Ini Nekat Belanja Pakai Uang Palsu
BLITAR/86 --- Seorang emak-emak dibawa ke kantor polisi oleh para pedagang di Pasar Srengat, Kabupaten Blitar. Dia kepergok berbelanja menggunakan uang palsu.
Menurut pengakuan pelaku, uang tersebut merupakan pemberian dari sang calon suami. Emak-emak yang berbelanja dengan uang palsu itu diketahui bernama Sugiarti. Wanita berusia 41 tahun itu merupakan warga Desa Larangan, Kecamatan Pengadengan, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
"Pelaku ini sebenarnya datang ke Blitar bersama seorang lelaki bernama Wardi, warga Kediri. Mereka berkenalan di Jakarta sejak lima bulan lalu. Dan perempuan ini diajak ke sini janjinya mau dinikahi," kata Kapolresta Blitar, AKBP Adewira Negara Siregar saat rilis di Mapolresta, Selasa (26/3/2019).
Senin (25/3), Sugiarti diamankan dan bercerita kepada polisi. Menurutnya, Wardi mengajak ke kampung halamannya. Mereka naik bus dari Jakarta dan turun di Pasar Tradisional Srengat. Wardi kemudian memberinya uang pecahan Rp 100 ribu 8 delapan lembar. Wardi juga berpesan, jika uang tersebut palsu.
" Pada Sugiarti, Wardi ini berpesan pakai uang seperlunya saja. Pelaku juga tahu kalau uang itu palsu," imbuh kapolresta.
Namun karena kepepet, pelaku membelanjakan uang tersebut hingga habis Rp 400 ribu. Pelaku membeli kue basah, sayuran dan lauk pauk.
Awalnya, para pedagang tidak mengetahui jika Sugiarti membayar dengan uang palsu. Namun ada seorang pedagang kue basah yang mengenali jika uang yang diterimanya palsu. Korban segera memberitahu pedagang lainnya di dalam pasar itu.
Tak lama kemudian, para pedagang mencari Sugiarti bersama-sama. Dan mereka menemukannya saat belanja sayuran. Saat Sugiarti dibawa ke polsek, Wardi berhasil menghindar dan melarikan diri.
"Saat kami periksa, pelaku masih membawa empat lembar uang seratusan ribu. Kami menanyakan ke BRI Srengat, dan petugas di sana juga memastikan jika uang yang dibawa pelaku memang palsu," tambahnya.
Atas kejadian tersebut, kapolresta mengimbau masyarakat lebih waspada dengan peredaran uang palsu. Apalagi menjelang pemilu 2019.
Sedangkan pada pelaku akan diterapkan Pasal 36 Ayat 3 UU RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (detik.com)
Tulis Komentar