Akhirnya, Pelaku Pembunuhan Sadis di Bagan Batu Divonis Seumur Hidup

Istimewa

UJUNGTANJUNG/86 --- Terdakwa Martha Nababan dan Desembriadi Aruan yang merupakan pelaku pembunuhan sadis terhadap Mangandar Tua Sialoho di vonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hal ini sesuai dengan putusan dalam persidangan di PN Rohil Selasa (26/03/2019). Dimana, keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Mangandar Tua Sialoho.

Diketahui, bahwa Martha Nababan merupakan istri dari korban, sementara Desembriadi Aruan merupakan selingkuhan Martha Nababan. 

Sebelum melakukan pembunuhan terhadap Mangandar Tua Sialoho warga Bagan Batu Kabupaten Rohil - Riau tersebut. Kedua terdakwa terlebih dahulu sudah melakukan perancanaan dan menyiapkan alat yang di gunakan untuk membunuh korban. 

Setelah perencanaan mereka matang, kedua terdakwa Pada Senin 18 Juni 2018 yang lalu melakukan pembunuhan. Kedua terdakwa melakukan aksi pembuhan sadis tersebut ketika korban sedang tertidur pulas. 

Kedua pelaku melakukan pembunuhan dengan cara memukulkan martil kepala di bagian belakang secara berulang kali. Tidak sampai disitu terdakwa juga memukul martil (palu) ke bagian kemaluan korban. Sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah dipastikan suaminya meninggal dunia.

Martha dan Desembriadi menyeret tubuh korban kepingir jalan, seolah olah korban mati ditabrak mobil. Sidang yang digelar Selasa dengan agenda putusan dari majelis hakim dipimpin oleh ketua majelis hakim M. Faizal SH MH didampingi dua anggota hakim Sondra Mukti SH dan Lukman Nulhakim SH MH dengan panitera penganti Richa Reonita Simbolon SH. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil, Niky Jonismero SH sedangkan kedua terdakwa didampingi Daniel Pratama SH.

Didalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim terdengar hal hal yang memberat terdakwa, perbuatan terdakwa sangat sadis, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain, perbuatan terdakwa meresahkan bagi masyarakat dan perbuatan terdakwa membuat trauma keluarga korban.

Kedua terdakwa di kenakan pasal 340 KHUPidana dengan hukuman seumur hidup. Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum (jpu) Niky Jonismero SH  melakukan banding ke Pengadilan  Tinggi Pekan Baru.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Martha Nababan dengan hukuman mati. Sementara Desembriadi dituntut dengan hukuman seumur hidup penjara. Kedua terdakwa dituntut dengan pasal 340 ayat 1 ke (1 ) Jo 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana. (Mas min)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar