Simpan Sabu di Mobil Mainan, Kakak Adik Terancam Hukuman Mati

Istimewa

ENTIKONG/86 --- Jap alias Totong (36) dan RA alias Aneng (25) dicokok personel Polsek Entikong dan Sat Restik Polres Sanggau karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kedua kakak adik ini ditangkap di sebuah rumah di Dusun Entikong Dalam, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (27/3/2019) sore.

" Awalnya, kita dapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di rumah Aneng. Anggota kemudian mendatangi rumah tersebut. Saat kita datang, Aneng tidak di rumah, yang ada disitu hanya Totong. Di rumah itu kita menemukan sabu seberat sekitar 30 gram dalam mobil mainan," ungkap Waka Polsek Entikong Iptu Eeng Suwenda, Jumat (29/3/2019).

Dari hasil pengembangan sementara, Totong sempat menyerahkan lima gram sabu kepada Aneng untuk dijual. Polisi kemudian bergerak mencari Aneng di rumah salah seorang tetangganya. Di rumah itu, polisi menemukan lima gram sabu yang disembunyikan Aneng di toilet.

" Jadi total barang bukti yang kita dapatkan dari dua orang ini lebih kurang 35 gram sabu. Dari keterangan keduanya, pemasarannya untuk wilayah Entikong. Pengakuannya baru dua bulan ini mereka mengedarkan," ujar Eeng.

Selain mengamankan 35 gram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa mobil mainan dua unit handphone dan tas pinggang.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 2 (Jo) pasal 112 ayat 2 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam pidana kurungan seumur hidup sampai hukuman mati. (okezone)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar