Polisi Ciduk Pembina Pramuka yang Cabuli 11 Murid SMP

Istimewa

BANYUMAS/86 ---  Satreskrim Polres Banyumas mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh pembina Pramuka terhadap 11 murid SMP di Banyumas. Dari hasil pemeriksaan Pelaku telah beraksi sejak tahun 2016.

Kasat Reskrim Polres Banyumas, AKP Agung Yudiawan, mengatakan pihaknya mengamankan RK (32) seorang pembina Pramuka. Modus yang dilakukan tersangka meminta anak didiknya mengikuti kegiatan Pramuka di malam hari.

Ketika murid-murid tidur di sanggar yang ada di sekolah, tersangka melakukan aksi bejatnya. Dari hasil penyidikan dan laporan yang diterima, tindakan pencabulan dilakukan sejak tahun 2016 dengan rincian korban di tahun 2016 terdapat satu korban, tahun 2017 terdapat 2 korban dan tahun 2019 terdapat 8 korban.

Agung mengatakan, kemungkinan korban masih bisa terus bertambah lebih dari 11 anak. "Untuk sementara masih memeriksa 11 orang anak. Kemungkinan masih bisa bertambah dan semua korbannya laki laki. Korban dionani oleh pelaku, dan ada 4 korban yang saat dilakukan pemeriksaan sudah dilakukan sodomi," kata Agung Yudiawan kepada wartawan di Mapolres Banyumas, Sabtu (30/3/2019).

Kasus tersebut terkuak berdasarkan pengakuan salah satu korban yang mengikuti kegiatan di sekolah, Minggu (24/3). Korban yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku kemudian melaporkan kepada orang tuannya.

" Orang tuanya lalu melaporkan ke komite sekolah. Setelah beberapa hari, sekolah memanggil pelaku dan saat diinterogasi ternyata dia mengakui. Jumat tanggal 29 Maret dilaporkan ke Polsek Sumpiuh," ucapnya.

Sedangkan menurut RK, pelaku pencabulan mengatakan jika tindakan tersebut sudah dilakukan semenjak 2016 lalu.

" Awalnya iseng saja, lalu akhirnya saya ketagihan. Waktu ngajak tidak ada pemaksaan, saya tidak tahu kenapa mereka mau. Saya pernah jadi korban dulu waktu masih TK," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, RK diancam dengan Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 2 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (detik.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar