Baru 2 Bulan Bebas, Residivis Ini Kembali Diamankan Polisi

Pelaku dan barang bukti

KAMPAR/86 --- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pengedar dan seorang bandar sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kampar pada Selasa siang (23/7/2019).

Penangkapan pertama sekitar pukul 13.00 WIB, terhadap seorang pengedar inisial AC alias AR (30) warga Pasar Baru Air Tiris Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Dari tangan pelaku ini ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, sebuah HP dan beberapa peralatan penggunaan sabu.

Pelaku ini diketahui adalah merupakan residivis kasus yang sama dan baru sekitar 2 bulan lalu bebas dari hukuman penjara yang telah dijalaninya.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan didapat keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh AR dari seorang bandar inisial KE alias KK (25) warga Kampung Baru Desa Ranah Baru Kecamatan Kampar.

Berselang sekitar setengah jam kemudian tepatnya pukul 13.30 WIB, Tim berhasil mengamankan tersangka KK di rumahnya yang berlokasi di Desa Ranah Baru.

Dari penangkapan tersangka KK ini didapatkan barang bukti 11 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, sebuah HP merk Nokia yang digunakan tersangka dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Narkoba, Iptu Asdisyah Mursid saat dikonfirmasi membenarkan kejadian.

"Untuk saat ini, kedua tersangka dan barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya. (tbn/Riau86.com)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar