Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan 58 Mobil
PONTIANAK/86 – Satreskrim Polres Singkawang, Kalimantan Barat, mengamankan seorang pria berinisial DZ (42) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan sebanyak 58 mobil.
" DZ berhasil anggota amankan di Jalan Seksama, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kamis 28 Maret, sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, Minggu (31/3/2019).
Pengungkapan kasus ini, jelas dia, berdasarkan laporan korban tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan mobil oleh DZ.
Ia diduga melakukan penipuan dengan modus menerima rentalan mobil untuk disewa oleh perusahaan ikan dengan menunjukkan surat perintah kerja (SPK) palsu dari perusahaan tersebut.
" Tersangka membayar sewa mobil per bulan kepada korban sebesar Rp8.200.000. Namun mulai bulan Maret 2019 biaya sewa mobil tidak lagi dibayar dan mobil milik korban tidak diketahui keberadaannya," ujar Raymond.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ternyata tidak hanya satu orang yang menjadi korban penipuan DZ. "Masih banyak korban lain yang mobilnya disewa oleh DZ, dan mobil digadai kepada orang lain dengan harga gadai yang bervariasi antara Rp20–40 juta," ungkapnya.
Kemudian anggota Satuan Reskrim Polres Singkawang melakukan pengembangan hingga Wilayah Kabupaten Sambas dengan dibantu jajaran Satreskrim Polres Sambas.
"Dari pengembangan itu, kita baru mengamankan sebanyak 58 unit mobil yang diduga merupakan hasil penipuan yang dilakukan oleh DZ," jelasnya.
Saat ini, kata dia, puluhan mobil yang diamankan sudah berada di Mapolres Singkawang. Berdasarkan pengakuan terduga, aksi penipuan itu dilakukannya bersama dua rekannya yang kini masih pengejaran polisi.
"Sampai saat ini kasus ini masih terus kita kembangkan," tutur Raymond. (okezone)
Tulis Komentar