Sempat Buang Barang Bukti, Bandar Sabu Besar Ditangkap

Istimewa

PEMATANG SIANTAR/86 --- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar menangkap Edi Sarwo (52) salah seorang bandar narkoba jenis sabu di Jalan Vita Yudha, Kota Pematangsiantar.

Personel BNN melakukan pengembangan ke rumahnya di Jalan Antara, Gang Kelurahan, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. Dari hasil pengembangan, petugas BNN menemukan 84 gram sabu.

Kasi Pemberantasan BNN Kota Pematangsiantar Kompol Pierson Ketaren mengatakan tersangka mendapatkan kiriman sabu dari Kota Tanjungbalai. Tersangka bertemu dengan pemasok di Kota Kisaran. Lalu, tersangka menjual sabu hingga ke luar Kota Pematangsiantar.

"Edi Sarwo memperoleh sabu dari Tanjungbalai. Tapi dia tidak ke Tanjungbalai, bertemu di Asahan untuk mengambil. Diedarkan di dalam dan di luar Kota Siantar," ungkap Kompol Pierson.

Dijelaskan Kompol Pierson, Edi Sarwo telah dua tahun menjadi bandar sabu untuk wilayah Kota Siantar dan Kota Sibolga. Tersangka Edi juga menjual barang dengan patokan minimal satu gram.

"Edi Sarwo sudah dua tahun menjadi pengedar narkoba. Harga sabu-sabu yang dijualnya bervariasi. Dia tidak menjual paket Rp 100 ribu. Sudah main besar ini, paling sedikit satu gram. Untuk pembelinya dari Sibolga sekali beli ada 30 gram sabu," katanya.

Kompol Pierson menjelaskan tersangka sudah menjadi target berdasarkan informasi dari masyarakat. "Dari penggeledahan di rumah Edi Sarwo, ditemukan dua paket narkoba jenis sabu berukuran sedang dan tiga paket ukuran kecil. Untuk jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 84 gram," ungkapnya.

Saat penagkapan, Edi Sarwo sempat mencoba membuang barang bukti. Karena perbuatannya, Edi Sarwo dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) No 35 tahun 2009 tentang Undang-undang Narkotika. (tribunnews)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar