Polisi Bekuk Dua Kurir Ratusan Pil Ekstasi
DENPASAR/86 – Tim Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menggagalkan peredaran 994 pil ekstasi.
Dari kasus ini, polisi menangkap dua kurir berinisial RS (28) di Jalan Teuku Umar dan AW (26) di Jalan Gunung Rinjani, Denpasar, Rabu 10 April 2019. Sedangkan bandarnya berinisial Ar masih buron.
Mengutip dari Balipost, Jumat (19/4/2019), berdasarkan informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap paket barang. Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Satrenarkoba dan Satgas CTOC untuk menindaklanjutinya.
Ternyata paket tersebut diterima RS di kantornya di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Selanjutnya pada Rabu pukul 11.00 Wita, RS ditangkap saat keluar dari kantornya sambil membawa paket itu.
"RS mengaku ada yang menyuruh mengambil paket tersebut. Dia disuruh membawa paket itu ke rumahnya di Jalan Gunung Muliawan, Denpasar," kata sumber.
Polisi lalu menggeledah rumah RS dan ditemukan beberapa bendel klip kosong serta pipet. Selanjutnya Ar menyuruh RS membungkus ratusan ineks itu ke plastik klip.
Namun rencananya itu batal karena situasi di rumah RS sedang ramai. Selanjutnya RS diminta menempel paket tersebut di Jalan Gunung Rinjani, Denpasar. "Polisi terus membuntutinya," ungkapnya.
Setelah paket itu ditempel di sana, sekira pukul 23.30 Wita, datang tersangka AW mengambil paket tersebut dan langsung diringkus petugas. Terkait kasus ini, petugas mengamankan 994 pil ekstasi berwarna coklat. (okezone)
Tulis Komentar